Makalah yang berhubungan dengan hukum pastilah tidak mudah dalam hal pembuatannya. Terlebih lagi Makalah Hukum Internasional Tentang Terorisme. Apabila anda sedang mencari penyedia layanan jasa pembuatan Makalah Hukum Internasional Tentang Terorisme, Jagojurnal adalah solusi yang pas untuk anda. Jagojurnal berpengalaman dan sangat paham dalam hal pembatan makalah Hukum Internasional Tentang Terorisme.
Sebagaimana diketahui, isu internasional terorisme dan perang melawan terorisme merupakan tantangan besar bagi dunia pasca perang dingin. Walaupun dapat dikatakan bahwa terorisme bukanlah masalah baru (sudah terjadi puluhan tahun yang lalu), tetapi merupakan masalah yang telah ada selama puluhan tahun bahkan berabad-abad, terorisme telah menjadi ancaman global yang menakutkan yang dimulai pada tahun-tahun awal akhir zaman perang dingin. Pemerintah, baik di negara maju maupun di negara berkembang (tepatnya semua negara di dunia), dan bahkan negara terbelakang, atau di negara yang sudah mapan atau sedang bergejolak atau tidak stabil dan diidentifikasi sebagai negara gagal atau negara gagal , tidak luput dari ancaman munculnya gerakan dan aksi teroris dalam skala internasional (masalah serius di tingkat dunia).
Terorisme Dalam Undang-Undang Yang Berlaku Di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam rumusan Pasal 6 disebutkan bahwa tindak pidana terorisme adalah:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau ketakutan terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban massal, dengan cara merampas kemerdekaan orang lain atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran benda fasilitas vital atau lingkungan atau publik yang strategis atau fasilitas internasional…”
Kemudian dalam rumusan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memuat unsur pokok tindak pidana terorisme:
- Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Telah menyebabkan atau bermaksud menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas atau korbannya bersifat massal
- Merebut kebebasan atau kehilangan nyawa dan harta benda orang lain
- Kerusakan pada benda-benda vital atau lingkungan atau fasilitas umum atau fasilitas internasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian terorisme adalah penggunaan teror untuk kekerasan yang ditujukan untuk membunuh, melukai, menghancurkan, yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bersifat nasional atau internasional berdasarkan sosial, ekonomi, politik, atau motif tertentu dan pelaku ingin mencapai tujuan yang lebih besar daripada akibat langsung dari serangan teror tersebut. Serangan teroris ini seperti kejahatan perang, genosida, agresi, terorisme dianggap sebagai ancaman terhadap budaya dunia atau world’s culture dan kemanusiaan, karena harus diperangi dengan segala cara, baik melalui perangkat hukum, militer, intelijen, polisi, dan penegakan hukum.
Demikian pula, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, memuat tugas BNPT, yaitu:
- Merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
- Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan terorisme
- Melaksanakan kebijakan penanggulangan terorisme dengan membentuk satgas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait. Bidang penanggulangan terorisme meliputi: pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, pengalihan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Kebijakan antiterorisme sebenarnya merupakan kebijakan atau upaya pencegahan kejahatan yang pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya pertahanan sosial dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Perlindungan Hak Warga Negara Dari Terorisme
Dalam hal terorisme, mengacu pada norma-norma internasional, perlu diperhatikan bahwa negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negaranya yang dituduh oleh penguasa negara lain sebagai pelaku kejahatan.
Di sisi lain, satu negara berkewajiban untuk memberikan informasi sesegera mungkin tanpa penundaan kepada otoritas di negara lain yang dianggap dapat melindungi hak asasi tersangka. Kewajiban ini juga termasuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk dikunjungi pejabat atau perwakilan negara yang dianggap memiliki kewenangan dalam hal melindungi hak tersangka.
Selain itu, banyak perjanjian atau konvensi internasional yang memuat pembukaan piagam PBB. Sebagai catatan, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tunduk pada pasal 55 yang pada intinya melekat pada kesadaran untuk menciptakan kondisi keadilan dan perdamaian global negara anggota PBB wajib mengedepankan tiga syarat utama sebagai berikut:
- Adanya taraf hidup yang tinggi, tersedianya lapangan pekerjaan dan terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan pembangunan warga negara.
- Terlibat dalam merumuskan dan menerapkan solusi internasional untuk mengatasi masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan warga negara.
- Penghormatan universal dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum Internasional Tentang Terorisme
Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Internasional Tentang Terorisme. Hukum Internasional Tentang Terorisme ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Internasional Tentang Terorisme, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Internasional Tentang Terorisme. Dalam pembuatan makalah Hukum Internasional Tentang Terorisme kami melakukan riset sumber dan tentunya menggunakan referensi yang terpercaya sehingga menghasilkan makalah yang terbaik bagi anda.
Jadi tidak ada lagi alasan apabila mendapatkan tugas membuat Hukum Internasional Tentang Terorisme, Hal yang perlu anda lakukan ialah serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.
REFERENSI:
I Gede Pasek Eka. 2016. Pengaturan Tentang Terorisme Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Fakultas Hukum, Universitas Udayana. Bahan Ajar Hukum Internasional. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/14b5ee551f8ff9066b72c4d72b8f3e4b.pdf. Diakses pada 14 Oktober 2022.
Patra M. 2002. Terorisme: Standar Hukum Internasional. Hukum Onlinne.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/terorisme-standar-hukum-internasional-hol6840/?page=1 . Diakses Pada 14 Oktober 2022.