Mahasiswa atau pelajar yang sedang mendapatkan tugas makalah Hukum Lingkungan dan Penegakannya, namun kesulitan dalam hal pembuatannya?. Jagojurnal sebagai penyedia layanan jasa pembuatan makalah tentang hukum lingkungan dan penegakannya merupakan solusi dari kesulitan yang anda alami. Sangat sesuai bagi anda.
Di dalam hukum lingkungan sendiri terdapat berarapa aspek penting. Hal ini mengingat karena Hukum Lingkungan mempunyai cakupan yang luas, sehingga banyak pula aspek yang tercakup didalamnya. Adapun aspek yang tercakup didalam Hukum Lingkungan yang salah satu aspek pentingnya ialah aspek Penegakan Hukum dalam Hukum Lingkungan yang berlaku di Indonesia yang akan dibahas kali ini.
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
Penerapan Hukum Administratif dalam Penengakan Hukum Lingkungan yang Berlaku Di Indonesia
Penegakan hukum adalah upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku melalui pengawasan dan pemberian rekomendasi untuk tindak lanjut penegakan hukum berupa penerapan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan Pasal 500 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Yang dimaksud Sanksi Administratif merupakan instrumen yang bersifat prefentif dan dilakukan tanpa proses peradilan (sehingga penerapannya dapat lebih efisien dari segi waktu dan efektif dari segi hasil) dan apabila dibandingkan dengan penegakan hukum perdata dan pidana yang memerlukan waktu yang relatif lebih lama dalam hal prosesnya. Apabila menerapkan sanksi administratif bukan berarti menutup kemungkinan penegakan hukum lingkungan dengan cara pidana, sebab apabila dampak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha meliputi wilayah dan penduduk yang sangat signifikan dan terancam bahaya serius dan menyangkut mengenai pelestarian fungsi lingkungan sanksi pidana dapat diterapkan.
Sanksi Pidana dalam penegakan hukum lingkungan merupakan upaya penerapan aturan yang dikenal dengan istilah Ultimum Remedium dimana penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir dari tindakan penegakan hukum lingkungan dalam rangka memberikan efek jera dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Apabila pelanggaran terhadap ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih dapat dikendalikan melalui penegakan hukum administrasi, maka sanksi pidana merupakan alternatif terakhir agar pelaku usaha dan/atau kegiatan mematuhi dan mematuhi ketentuan yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif dalam Pasal 508 ayat (1) berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan penerapan sanksi administratif adalah:
- Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat usaha dan/atau;
- Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Memberikan efek jera bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar penerapan sanksi administratif seperti legalitas kewenangan, kesesuaian prosedur, ketepatan penerapan sanksi, kepastian tidak adanya cacat yuridis, dan asas keberlanjutan dan keberlanjutan. Pada dasarnya dalam penegakan sanksi administrasi merupakan implementasi dari “penegakan hukum memberikan ruang yang lebih luas kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melengkapi dan memperbaiki serta memperbaiki kondisi lingkungan agar tetap kondusif bagi usaha sehingga menghasilkan keselarasan kepentingan ekonomi, sosial, serta sebagai pelestarian fungsi lingkungan”.
Penerapan Hukum Pidana dalam Penengakan Hukum Lingkungan yang Berlaku Di Indonesia
Penyelidikan untuk menentukan dapat dipidananya suatu perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup tidaklah sembarangan, memerlukan rumusan pelanggaran lingkungan hidup atau pencemaran lingkungan hidup dan ini berdasarkan pada asas legalitas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengenai asas legalitas. UUPPLH mengatur tentang ketentuan pidana terdapat dalam Pasal 97-120. Akan tetapi di dalam UUPPLH tidak merumuskan pengertian pelanggaran lingkungan hidup atau milieudelicten. Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dapat diselesaikan dengan memahami pengertian yuridis pencemaran lingkungan hidup dan rumusan sanksi pidana Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UUPPLH dan Pasal 97-120 UUPPLH, pengertian pelanggaran lingkungan hidup atau pencemaran lingkungan yang dijelaskan di dalamnya.
Sebuah perkembangan baru di bidang hukum lingkungan, bahwa kini tuntutan hukum lingkungan dapat diajukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 90 UU PPLH 2009, yang mengatur:
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menurut Pasal 87 ayat (1) UUPPLH 2009 ada dua jenis ganti rugi, yaitu (1) ganti rugi kepada orang yang menderita akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan (2) ganti rugi terhadap lingkungan itu sendiri. Selain kewajiban membayar ganti rugi, dapat pula dikenakan perbuatan hukum tertentu untuk:
- Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah agar limbah memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan;
- Mengembalikan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
- Menghilangkan atau memusnahkan penyebab pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan dan Penegakannya
Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Lingkungan dan Penegakanya. Hukum Lingkungan dan Penegakanya ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Lingkungan dan Penegakanya, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Lingkungan dan Penegakanya. Dengan tim yang berpengalaman dan berkompeten, Jagojurnal dapat menjamin kualitas makalah yang dihasilkan.
Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Lingkungan dan Penegakanya. Cukup serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.