Apabila dalam membuat makalah Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup anda mengalami kendala dan sedang membutuhkan penyedia layanan jasa pembuat makalah Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jagojural adalah solusi yang pas untuk anda. Jagojurnal sebagai penyedia layanan jasa pembuatan makalah Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terpercaya dengan jaminan kepuasan pelanggan.
Dalam perkembangan di suatu peradaban, manusia memiliki sudut pandang bahwa dengan memandang manusia dalam kesatuan dengan tempat dimana ia berada (yang dimaksud ialah lingkungan sekitar tempatnya lahir, tumbuh, dan berkembang), ternyata kepentingan manusia itu sendiri (lingkungan) lebih dapat terpelihara dan terjamin. Sehingga, atas dasar pengertian dan kesadaran tersebut, memicu lahirnya konsep untuk melindungi dan memelihara tempat hidup manusia atau lingkungan hidup.
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
Agar perlindungan dan pemeliharaan atau pengelolaan lingkungan dapat terlaksana dengan teratur dan pasti, dan agar dapat diikuti dan ditaati semua pihak, maka perlindungan dan pemeliharaan atau pengelolaannya dituangkan ke dalam peraturan hukum (guna adanya kepastian hukum sehingga lebih ditaati). Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang hukum yang memperhatikan kepentingan lingkungan atau hukum yang berorientasi kepada kepentingan lingkungan atau environment oriented law atau disebut hukum lingkungan.
Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Pada Peraturan Yang Berlaku
Perkembangan terakhir dari Hukum Lingkungan yang berlaku di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal penguatan yang terkandung dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis tentang tata pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta penanggulangan dan penegakan hukum memerlukan keselarasan antara berbagai macam aspek, yakni aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Berikut adalah dasar pertimbangan pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu:
- Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan dalam hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Penurunan kualitas lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
- Peningkatan pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperburuk penurunan kualitas lingkungan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh ekosistem, perlu dilakukan pemutakhiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 atau UUPPLH yakni mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Fungsi UULH (Undang-Undang Lingkungan Hidup) Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UULH memuat ketentuan pokok sebagai berikut (mengenai pengelolaan lingkungan hidup):
- Pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk mendukung pembangunan yang seimbang bagi peningkatan kesejahteraan manusia, sedangkan tujuan pengelolaan lingkungan adalah:
-
- tercapainya hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
- mengendalikan penggunaan sumber daya secara bijaksana.
- terwujudnya manusia Indonesia sebagai pemelihara lingkungan.
- terselenggaranya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
- perlindungan negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta wajib memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya. Sehubungan dengan itu, perlu dikemukakan bahwa Pemerintah dapat membantu kelompok ekonomi lemah yang usahanya diperkirakan telah merusak atau mencemari lingkungan agar pembangunan lingkungan dapat berlangsung sejalan dengan pemerataan pembangunan.
- Setiap orang berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, tujuan pengelolaan lingkungan dapat dicapai melalui upaya kita semua, didorong oleh kesadaran kita masing-masing dalam mengembangkan lingkungan.
- Upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengembangkan lingkungan tidak berlangsung begitu saja. Sebagai anggota masyarakat dunia, langkah bisnis di bidang lingkungan hidup harus memiliki makna bagi kehidupan internasional.
- Pengelolaan lingkungan menuntut pengembangan suatu sistem dengan integrasi sebagai ciri utamanya. Lingkungan terdiri dari suatu tatanan yang menyatu dengan berbagai unsur lingkungan yang saling mempengaruhi.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Lingkungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup. Hukum Lingkungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Lingkungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Lingkungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup. Dengan tim yang berpengalaman dan berkompeten, Jagojurnal dapat menjamin kualitas makalah yang dihasilkan.
Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Lingkungan dan Penngelolaan Lingkungan Hidup. Cukup serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.
Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
REFERENSI:
Hardjasoemantri, Koesnadi dan Harry Supriyono. 2016. Searah Perkembangan Hukum Lingkungan (Modul). http://repository.ut.ac.id/4372/1/LING1121-M1.pdf . Diakses pada 08 Oktober 2022
Mudara, Nyoman. 2022. Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adminidtratif. Dinas lingkungan Hidup. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/98_penegakan-hukum-lingkungan-ditinjau-dari-perspektif-hukum-administratif . Diakses pada 08 Oktober 2022
Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2015. Klinik Hukum Lingkungan (buku ajar dan klinik manual). https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/9491446076cae48caef2e2d4f82e96a8.pdf . Diakses pada 08 Oktober 2022.