Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Dan Ruang Lingkupnya 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Dan Ruang Lingkupnya 087-864-006-999

Sedang mencari penyedia jasa layanan pembatan makalah Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya? Anda adalah mahasiswa atau pelajar yang sedang mengalami kesulitan dalam hal pembuatan Makalah Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya? Jagojurnal merupakan solusi yang sesuai untuk anda. Tim kami berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang pastinya sangat terpercaya.

Manusia lahir, tumbuh dan berkembang dengan tak luput dar terjalinnya interaksi dengan ligkungan sekitarnya. Dalam hal ini tentunya hubungan timbal balik mulai tercipta dan ada. Di Indonesia, pengertian mengenai lingkungan hidup ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup atau UUPPLH yang mengatakan bahwa, lingkungan Hidup itu merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan tentunya makhluk hidup (yang terdapat didalamnya) dan mempengaruhi alam itu sendiri (daam artian lingkungan), kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Unsur-Unsur Lingkungan Hidup Menurut Pada Pasal 1 UUPPLH

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain pengertian lingkungan hidup itu sendiri, jika diperhatikan dengan seksama, terdapat unsur-unsur lingkungan hidup di dalamnya, yaitu sebagai berikut:

  • Benda, yang dalam hal ini adalah benda berwujud dan dapat berupa buatan manusia atau ciptaan alam.
  • Tenaga atau energi, yang memberi kemampuan dan mendukung segala bentuk kehidupan yang ada di dalam lingkungan itu sendiri.
  • Keadaan atau kondisi dan situasi, yakni segala sesuatu yang tidak berwujud yang mempengaruhi kelangsungan segala bentuk kehidupan yang ada dan sedang berjalan di atas bumi.
  • Makhluk hidup, dalam hal ini selain manusia, makhluk hidup selain manusia, baik hewan maupun tumbuhan yang juga merupakan bagian sama pentingnya dengan manusia yang ada di lingungan hidup.
  • Manusia dan perilakunya, manusia dalam berbagai aspek kehidupannya, seperti aspek ekonomi, sosial dan budaya yang seperti diketahui pastinya mempunyai imbas baik positif maupun negatif.
  • Ruang, tempat semua unsur di atas ada sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan ini merupakan sesuatu yang tentunya harus ada.

Lingkungan dari definisi tersebut tidak hanya mencakup lingkungan dalam arti lingkungan yang bersifat biologis atau organik, tetapi juga mencakup pengertian lingkungan dalam arti luas, termasuk lingkungan fisik, serta lingkungan sosial. Sehingga harus dikaji secara komprehensif yaitu secara luas atau menyeluruh dengan pendekatan multidisiplin, artinya disiplin ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan (terdapat bidang keilmuannya sendiri).

Hukum dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Menurut Takdir Rahmadi dalam bukunya yang berjudul Hukum Lingkungan di Indonesia, ia menjelaskan bahwa hukum lingkungan adalah cabang disiplin hukum yang mengatur tentang perilaku atau kegiatan subyek hukum dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan serta perlindungan dari dan untuk manusia dari dampak negatif yang mungkin terjadi dikarenakan timbul dari pemanfaatan sumber daya alam.

Untuk ruang lingkup hukum lingkungan sendiri, ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya. Salah satunya adalah Munadjat Danusaputro yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Hukum Lingkungan dengan pembahasan ruang lingkup Hukum Lingkungan ini jika dilihat dari wilayah kerjanya.

  1. Hukum lingkungan nasional, yaitu hukum lingkungan yang ditetapkan oleh suatu negara (hanya dalam wilayang negara itu sendiri).
  2. Hukum lingkungan internasional, yaitu hukum lingkungan yang ditetapkan oleh United Nations atau perserikatan bangsa-bangsa (Organisasi Internasional terbesar di dunia)
  3. Hukum lingkungan transnasional, yaitu hukum lingkungan yang mengatur masalah lingkungan yang melintasi batas negara (misalnya antara dua negara atau lebih).

Kemudian, jika ruang lingkup hukum lingkungan ditinjau dari isinya, Munadjat Danusaputro membagi hukum lingkungan menjadi dua jenis yaitu hukum lingkungan publik dan hukum lingkungan privat.

Namun, menurut Siti Sundari Rangkuti, yang dimuat dalam bukunya sendiri yang berjudul Hukum Lingkungan dan Kebijakan Nasional, sebagian besar materi hukum lingkungan merupakan bagian dari hukum administrasi atau administratiefrecht, dan memuat aspek perdata, pidana, pajak, internasional juga undang-undang tata ruang. Yang nantinya akan berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan itu sendiri, yang bisa menggunakan instrumen hukum perdata, instrumen hukum administrasi dan instrumen hukum perdata.

Dalam buku karya Mokhammad Najih dan Soimin yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah Konsep Ketertiban Hukum, dan Politik Hukum Indonesia, disebutkan bahwa dalam hukum lingkungan terdapat dua istilah, yaitu hukum lingkungan modern dan hukum lingkungan klasik. Perbedaan keduanya adalah hukum lingkungan modern lebih berorientasi pada lingkungan atau hukum yang berorientasi pada lingkungan, sedangkan hukum lingkungan klasik lebih berorientasi pada pemanfaatan lingkungan atau hukum yang berorientasi pada penggunaan.

Mengingat pengelolaan lingkungan hidup terutama dilakukan oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri dari hukum pemerintah atau bestuursrecht. Selain hukum lingkungan pemerintah atau bestuursrechttelijk millieurecht, terdapat juga hukum lingkungan lainnya, seperti Hukum lingkungan perdata atau privat rechttelijk millieurecht, Hukum lingkungan konstitusional atau staatrechttelijk millieurecht, Hukum lingkungan pidana atau strafrechttelijk milieurecht.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya

Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya. Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya. Dengan tim yang berpengalaman dan berkompeten, Jagojurnal dapat menjamin kualitas makalah yang dihasilkan.

Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Lingkungan dan Ruang Lingkupnya. Cukup serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

REFERENSI:

Fahrudin, Muhammad. 2019. Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. E-Journal Universitas Islam As-Syafi’iyah. https://drive.google.com/file/d/12q7GxvJ1SrKSvzIQRtCEFkZx-9OniIhu/view . Diakses pada 08 Oktober 2022

Mudara, Nyoman. 2022. Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adminidtratif.  Dinas lingkungan Hidup. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/98_penegakan-hukum-lingkungan-ditinjau-dari-perspektif-hukum-administratif . Diakses pada 08 Oktober 2022

Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2015. Klinik Hukum Lingkungan (buku ajar dan klinik manual). https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/9491446076cae48caef2e2d4f82e96a8.pdf  . Diakses pada 08 Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang