Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan

Membuat makalah Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan dengan profesional dan kurun waktu pengerjaan yang relatif singkat? Jagojurnal adalah jawabannya. Sangat cocok untuk anda para mahasiswa atau pelajar yang sedang mencari penyedia layanan jasa pembuat makalah Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan yang tidak hanya bekerja cepat tapi juga berkualitas dan tertunya terjamin. Percayakan hanya pada Jagojurnal.

Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mendefinisikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan keadaan, termasuk manusia dan perilakunya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pembangunan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, kekuatan, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Perubahan Dasar Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Sektor Pertambangan

Kebijakan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan yang mulai dapat dilihat pasca disahkannya UndangUndang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sekarang menjadi UU No. 3 Tahun 2020). Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini  dibentuk dan disahkan ditengah kondisi pandemi Covid-19 dengan permasalahan yang cukup serius baik dari segi proses pembentukan maupun substansi materi muatannya (hal ini membuktikan bahwa saat pandemi Covid-19 segala aspek dan sektor perekonomian ikut terdampak). Sebelum perubahan, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak bisa dioperasionalkan, sehingga mengandung permasalan yuridis dan permasalahan implementasi (terdapat problem yang saling berkaitan), termasuk sistem perizinan dan pengawasan, penyelesaian hak atas tanah, dan pengelolaan lingkungan hidup dalam reklamasi dan pasca tambang (karena haruslah disesuaikan dengan keadaan saat itu).

 

Tiga perubahan mendasar tersebut antara lain:

  1. Konsep wilayah hukum pertambangan sebagai seluruh ruang bumi dalam satu wilayah Indonesia yang menggeser prinsip-prinsip penataan ruang nasional dan wilayah, sehingga pada konsep ini terjadi pergeseran fungsi ruang atau kawasan, baik yang dilindungi, maupun yang dilindungi (konservasi, atau tanah adat di kawasan hutan dan pesisir).
  2. Daerah tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan pengelolaan lingkungan, mulai dari pengaturan dan perizinan hingga pengawasan, sehingga semakin memperparah kerusakan atau pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan yang izinnya diperoleh dari pemerintah pusat.
  3. Penyelesaian masalah hak atas tanah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mediasi, sedangkan pada ketentuan lama penyelesaian hak atas tanah dilakukan oleh pemegang izin. Selain itu, ketentuan teknis terkait penyelesaian hak atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga harus menunggu PP diterbitkan, sedangkan perencanaan kegiatan usaha pertambangan tetap dilakukan atas tanah hak milik orang lain.

Pertambangan memiliki posisi khusus dalam penggunaan lahan karena dua alasan:

  1. Pertama, kesesuaian lahan tertentu ditentukan oleh kemungkinan untuk dilaksanakan atau workability dari cadangan bahan tambang tersebut. Jadi pertambangan merupakan satu-satunya kegiatan yang tidak memiliki lahan alternatif dalam perencanaan penggunaan lahan.
  2. Kedua, penambangan tidak digabungkan atau tidak sesuai, bahkan saling eksklusif, dengan bentuk penggunaan lain. Kedudukan khusus pertambangan dalam tata guna lahan menyarankan kebijakan yang mengutamakan apresiasi lahan untuk pertambangan.

Dalam hal pembukaan tambang pada suatu daerah masih ditempatkan dalam rencana jangka panjang, maka areal cadangan penambangan sementara dapat digunakan untuk kegiatan lain dengan syarat dapat dilakukan konversi peruntukan di masa yang akan datang tanpa menimbulkan kerugian teknis, ekonomi, dan atau sosial (kesulitan, dan pada saat konversi modal dikembalikan, ditambah keunggulan komparatif yang layak)

Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Aspek Tata Ruangnya

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 merupakan acuan utama bagi pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan penataan ruang. Ungkapan tentang lingkungan hidup dalam undang-undang penataan ruang antara lain tujuan penataan ruang adalah pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan (terdapat dalam pasal 3 huruf a UU Penataan Ruang), mencegah dan menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (ditemukan dalam pasal 3 ayat 4 undang-undang).

Dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU Penataan Ruang, yang disebut kawasan lindung adalah semua kawasan yang perlu dilindungi, bukan kawasan yang berfungsi melindungi. Demikian pula Pasal 11 huruf a UU Penataan Ruang menyatakan bahwa dalam hal penataan ruang, perhatian terhadap lingkungan hidup (yang merupakan tempat kehidupan berada), yang dalam penjelasannya dikatakan dimaksudkan agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan. dilakukan secara efisien (agar tidak mubazir dalam hal penggunaannya), efektif dan dapat menjaga kelestarian kemampuan lingkungan.

Dalam penjelasan pasal 2 huruf (a) disebutkan bahwa asas penataan ruang meliputi antara lain pertimbangan aspek daya dukung dan daya dukung lingkungan.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan

Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan.  Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan. Dengan tim yang berpengalaman dan berkompeten, Jagojurnal dapat menjamin kualitas makalah yang dihasilkan.

Jadi tidak ada lagi alasan apabila mendapatkan tugas membuat Hukum Lingkungan dan Sumberdaya Alam Sektor Pertambangan, Hal yang perlu anda lakukan ialah serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

REFERENSI:

Kanal Resmi Dinas Tatat Ruang Pemkot Medan. 2017. Hubungan Hukum Lingkungan Terhadap Penataan Ruang. http://perkimtaru.pemkomedan.go.id/artikel-1012-hubungan-hukum-lingkungan-terhadap-penataan-ruang-.html#ixzz7hGWEwgNc. Diakses pada 09 Oktober 2022.

Notohadiningrat, Tejoyuwono. 2016. Tata Ruang Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://faperta.ugm.ac.id/download/publikasi_dosen/tejoyuwono/1991/1993%20tata.pdf .Diakses pada 09 Oktober 2022.

Nugroho, Wahyu. 2022. Buku Ajar Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Genta Publishing: Yogyakarta. ISBN: 978-623-6350-44-7. http://repository.usahid.ac.id/1700/1/HUKUM%20LINGKUNGAN%20DAN%20PENGELOLAAN%20SUMBER%20DAYA%20ALAM.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang