Mengalami kesulitan dalam pembuatan makalah tentang hukum lingkungan di Indonesia? sedang membutuhkan penyedia jasa pembuatan makalah hukum lingkungan di Indonesia? Jagojurnal merupakan jawaban atas pencarian anda. Sangat sesuai untuk mengatasi kesulitan dalam membuat makalah yang tengah anda alami saat ini.
Jika menelaah mengenai latar belakang dibentuknya suatu Undang-Undang tentang lingkungan hidup, dapat dimulai dari kita sebagai manusia yang lahir, tumbuh, dan berkembang bersama dengan lingkungan sekitar masing-masing. Lingkungan sekitar inilah yang membentuk setiap pribadi manusia, tentunya dalam hal ini terjalin interaksi antara manusia dengan lingkungan sekitar yang pastinya akan berdampak bagi lingkungan itu sendiri baik negatif maupun positif. Dengan demikian tujuan dari dibentuknya Hukum Lingkungan ini ialah guna mengatur yang namanya pola lingkungan beserta semua perangkat atau kondisi yang ada dan terjalin bersama manusia yang ada didalamnya dan turut mempengaruhinya.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum /Jurnal Hukum/ KTI Hukum Bahasa Indonesia dan Inggris
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
Perkembangan Hukum Lingkungan Dan Peraturan Perundang-Undangannya Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan hukum lingkungan hidup di Indonesia dapat dikatakan dimulai ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tepatnya pada tanggal 11 Maret 1982 dan biasa disebut dengan UULH 1982. Kemudian pada September 1997 diganti menjadi oleh UU no. 23 Tahun 1997 lalu UU no. 23 Tahun 1997 atau UULH 1997 juga dinyatakan tidak berlaku. Akhirnya diubah kembali menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga di Indonesia saat ini UU Lingkungan Hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang merupakan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup generasi ketiga di Indonesia.
Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah bagaimana melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara sistematis guna untuk mencapai keseimbangan lingkungan hidup dan kesejahteraan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan hidup. Selain kesejahteraan dan keseimbangan, UU No. 32 juga mengatur tentang upaya pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan dan pencegahan kerusakan lingkungan. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 terdapat beberapa instrumen penegakan hukum, antara lain:
- Sanksi Administratif, Sanksi administratif yakni berupa pengawasan dan tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Sanksi administratif yaitu terdiri dari; teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan, Penyelesaian ini berupa musyawarah antar masyarakat untuk menjamin mufakat antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak dapat menggunakan jasa mediator atau pihak ketiga yang bebas dan tidak memihak untuk membantu menyelesaikan sengketa.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan, Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan apabila ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan secara materil sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib membayar sejumlah uang tertentu tergantung putusan pengadilan.
- Penegakan Hukum Pidana, Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini mengenalkan ancaman pidana minimal selain maksimal, perluasan alat bukti, pemidanaan atas pelanggaran standar kualitas, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Permasalahan Hukum Lingkungan Yang Ada Di Indonesia
Jika dilihat secara umum, bentuk-bentuk permasalahan lingkungan yang dapat terjadi, yang dapat dikategorikan menjadi 2 hal, yaitu pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Merujuk pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 13 Ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan wewenang, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan, pelaku usaha dan/atau kegiatan harus mengacu pada dokumen lingkungan yang telah disetujui oleh pemerintah sesuai dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatannya. kegiatan agar tetap lestari dan lingkungan. tetap berkelanjutan. Demikian pula dalam melaksanakan pengawasan yang terdapat pada Pasal 493 PP No. 22 Tahun 2021 dan merupakan instrumen penegakan hukum lingkungan, Bupati/Walikota melakukannya berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penegakan Hukum Lingkungan Yang Ada Di Indonesia
Dalam UUPPLH, pendekatan hukum pidana tidak digunakan sebagai upaya terakhir biasa disebut sebagai “ultimum remedium” untuk menghukum perilaku bisnis yang menimbulkan masalah lingkungan. Dalam UUPPLH, ultimum remedium hanya berlaku untuk satu pasal, yaitu Pasal 100 UUPPLH yang menyatakan:
- Pada ayat (1) dijelaskan mengenai sanksi pidana apa sajakan yang akan didapatkan bagi pelanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan. Sanksi yang akan didapatkan yakni berupa paling lama 3 tahun pidana penjara dan denda yaang paling banyak ialah dengan nomilal satu miliar.
- Pada ayat (2) ini lebih kepada penjelasan yang melatarbelakangi diberikannya sanksi pidana, yakni apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan pada si pelaku pelanggaran ini tidak memberikan efek jera dan terus diulang lebih dari satu kali.
Dari rumusan Pasal 100 ayat (2) jelas bahwa sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dijatuhkan apabila sanksi administratif tidak efektif atau pelanggaran berulang. Ini berarti bahwa sanksi pidana berfungsi sebagai upaya terakhir.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Di Indonesia
Selayar pandang sehubungan dengan Hukum Lingkungan di Indonesia. Hukum Lingkungan di Indonesia ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Lingkungan di Indonesia, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Lingkungan di Indonesia. Dengan tim yang berpengalaman dan berkompeten, Jagojurnal dapat menjamin kualitas makalah yang dihasilkan.
Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Lingkungan di Indonesia. Cukup serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum /Jurnal Hukum/ KTI Hukum Bahasa Indonesia dan Inggris
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Ide Topik Seputar Makalah Hukum Lingkungan
hukum lingkungan
pengertian hukum lingkungan
penegakan hukum lingkungan
hukum lingkungan internasional
pertanyaan tentang hukum lingkungan
uupplh adalah
hukum yang berlaku pada lingkungan masyarakat saat ini biasa disebut
hukum lingkungan hidup
uu hukum lingkungan
hukum tata lingkungan
uu no 23 1997
penegakan hukum lingkungan perdata
perbedaan hukum lingkungan klasik dan modern
hukum lingkungan internasional pdf
pidana lingkungan hidup
hukum lingkungan modern
pengantar hukum lingkungan
hukum pidana lingkungan
pengertian hukum lingkungan menurut uu
penegakan hukum lingkungan administrasi
hukum dan kebijakan lingkungan
penegakan hukum lingkungan hidup
hukum administrasi lingkungan
uu 32 thn 2009
penegakan hukum pidana lingkungan
pengantar hukum lingkungan pdf
hukum lingkungan di indonesia takdir rahmadi pdf
penegakan hukum perdata lingkungan
contoh hukum lingkungan modern
hukum lingkungan dan ekologi pembangunan
siti sundari rangkuti
hukum tata lingkungan pdf
pembagian hukum lingkungan
hukum lingkungan di indonesia takdir rahmadi
takdir rahmadi hukum lingkungan di indonesia
REFERENSI:
Mudara, Nyoman. 2022. Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adminidtratif. Dinas lingkungan Hidup. https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/98_penegakan-hukum-lingkungan-ditinjau-dari-perspektif-hukum-administratif . Diakses pada 08 Oktober 2022
Rahmadi, Takdir. 2015. Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. MA Republik Indonesia PN Ponorogo. http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/artikel-umum/49-perkembangan-hukum-lingkungan-di-indonesia.html#:~:text=Menurut%20para%20akdemisi%2C%20hukum%20lingkungan,administrasi%20negara%2C%20pidana%20dan%20perdata. Diakses pada 08 Oktober 2022