Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Pidana 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Pidana 087-864-006-999


Sedang kesulitan dalam membuat makalah atau sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum lingkungan perdata? Kami menyediakan jasa pembuatan makalah hukum lingkungan perdata, sebagai solusi bagi anda yang saat ini membutuhkan bantuan dalam pembuatan makalah hukum.

pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumnya tidak main-main. Para pelaku, jika terbukti bersalah, dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Dikutip dari Hukumonline.com pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan. Oleh aktivitas manusia sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan serta memulihkan lingkungan hidup. Pengelolaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:

1. Memberikan informasi tentang peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
2. Isolasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
4. Atau melakukan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan dilakukan secara bertahap:

1. Penghentian sumber pencemar dan pembersihan unsur pencemar;
2. Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan);
3. Rehabilitasi (upaya restorasi untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan termasuk upaya mencegah kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
4. Restorasi (upaya pemugaran agar lingkungan atau bagian-bagiannya berfungsi kembali seperti semula);
5. Menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maka perusahaan penyebab pencemaran lingkungan harus melakukan pengendalian pencemaran, salah satunya dengan memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah masyarakat meminum air sungai yang tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan pencemaran yang terjadi di sungai.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

Jika pencemaran sungai oleh perusahaan menyebabkan orang meninggal dan menimbulkan kerugian materil yaitu matinya ikan di keramba warga. Maka berdasarkan kejadian ini terdapat beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Apabila perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai, maka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH adalah sebagai berikut:

• Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

• Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. .3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan tertentu.

Selain sanksi pembuangan limbah, ada beberapa sanksi lain yang dapat dikenakan kepada perusahaan:

1. Jika pencemaran lingkungan terjadi karena perusahaan dengan sengaja melakukan suatu perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan melebihi ambien. baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan orang meninggal dunia, terancam kurungan penjara paling sebentar 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya Rp. 5 miliar dan maksimal Rp. 15 miliar.

2. Apabila pencemaran lingkungan terjadi karena kelalaian perusahaan sehingga mengakibatkan melebihi baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat. jangka pendek 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan maksimal Rp. 9 miliar.

Tanggung Jawab Pidana

Dalam hal tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, dikenakan tuntutan pidana dan sanksi pidana terhadap:
a. entitas bisnis; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan kejahatan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam kejahatan itu.

Jika suatu tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pimpinan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda ditambah sepertiga.
Apabila tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai badan usaha. aktor fungsional.

Tuntutan Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan

Pada prinsipnya setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang merugikan orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar kompensasi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain wajib membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup juga dapat dibebani oleh hakim untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:

a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah agar limbah memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan;
b. memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Terhadap kerugian yang diderita warga yaitu ikan dalam keramba yang mati, masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Lingkungan Pidana

Itulah sedikit pembahasan tentang hukum lingkungan pidana. Jika anda saat ini sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum lingkungan pidana. Maka disini kami menyediakan jasa pembuatan makalah hukum lingkungan pidana yang merupakan solusi bagi anda.

Jagojurnal merupakan jasa pembuatan makalah hukum lingkungan pidana yang telah terbukti kualitasnya. Maka anda tidak perlu khawatir nantinya makalah yang kami buat di bawah standart karena tim kami merupakan orang-orang profesional dalam bidang hukum.

Untuk pemesanan jasa pembuatan makalah hukum lingkungan pidana kami, anda bisa menghubungi nomor Whatsapp berikut ini.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang