Bingung mencari jasa pembuatan makalah hukum perdata berkompeten dan profesional terbaik?. Jangan khawatir, anda sedang membuka situs yang sangat tepat.
Kami telah menyediakan jasa untuk pembuatan makalah hukum perdata berkompeten dan profesional. Proses pengerjaan dikerjakan oleh tenaga ahli yang paham betul tentang hukum perdata.
Bagi para mahasiswa, membuat makalah skripsi menjadi hal yang wajib sebagai syarat kelulusan untuk melengkapi ujian akhir di universitasnya. Membuat makalah hukum perdata berkompeten dan profesional bisa menjadi bagian tersulit yang harus dilalui oleh para mahasiswa.
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
Apa Itu Hukum Perdata?
Apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan hukum perdata? Jika belum, maka kami akan memberikan penjelasan perdana tentang hukum perdata.
Ada banyak arti tentang hukum perdata. Namun secara umum, hukum perdata merupakan serangkaian peraturan yang mengatur kepentingan perseorangan dan juga hubungan hukumnya dengan orang lain.
Sementara di Indonesia sendiri hukum perdata merupakan kumpulan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang berisikan perintah dan larangan untuk mengatur masyarakat demi terciptannya ketertiban disertai dengan sanksi bagi para pelanggarnya.
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Sistem hukum perdata di Indonesia sebenarnya dibentuk dengan berdasarkan hukum model Romawi-Belanda. Penjajahan yang dilakukan Belanda 350 tahun yang lalu telah mempengaruhi penetapan hukum perdata di Indonesia.
Barulah setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintahannya mulai merumuskan hukum perdata modern berdasarkan hukum adat dan juga hukum Islam.
Sumber Hukum Perdata Tertulis
Ada beberapa sumber hukum perdata yang sering digunakan. Berikut sumber hukum perdata tertulis:
- AB (algemene bepalingen van Wetgeving) yang merupakan ketentuan umum pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
- KUHPerdata (BW) yang merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda.
- Buku Kitab undang-undang hukum dagang atau wetboek van koophandel voor Indonesie (WvK) yang membahas tentang penyelenggaraan perdaganan.
- UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok agraria.
- UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (JDIH BPK RI).
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Asas Hukum Perdata
Dalam hukum perdata ada 5 asas yang sangat penting didasarankan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berikut asa hukum perdata:
- Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam asas ini terkandung pengertian bahawa setiap orang dapat membuat perjanjian apapun baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur undang-undang.
- Asas Konsesualisme
Asas ini menyatakan bahwa perjainan pada umumnya tidak harus diadakan secara formal, namun cukup dengan pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Asas Kepastian Hukum
Perjanjian atau kontrak yang telah disepakati akan memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh sebab itu perjanjian haruslah dihormati seperti undang-undang yang mengikat pihak-pihak terkait.
- Asas Itikad baik
Dikenal pula dengan istilah goede trouw atau good faith. Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 1338 ayat 3 KUHPer bahwa segala perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik dengan penuh kejujuran.
- Asas Kepribadian
Menurut asas ini mengatakan jika ruang lingkup pemberlakukan perjanjian hanyalah berkatian dengan pihak pembuat perjanjian saja.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Ada dua hal dalam sistematika hukum perdata berdasarkan KUHPerdata dan berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.
Sistematika hukum perdata berdasarkan KUHPerdata antara lain:
- Buku I: Perihal Orang (van Personen)
Memuat hukum perorangan dan juga hukum kekeluargaan.
- Buku II: Perihal Benda (van Zaken)
Memuat hukum benda dan juga hukum ahli waris.
- Buku III: Perihal Perikatan (van Verbintennissen)
Memuat hukum harta kekayaan yang mencakup hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu.
- Buku IV: Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Liwat waktu (van Bewijs en Verjaring)
Memuat perihal alat-alat bukti serta akibat liwat waktu terhadap hubungan hukum.
Sedangkan sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum antara lain:
- Hukum Perorangan
Dikenal juga sebagai hukum pribadi yang mencakup peraturan manusia sebagai subjek dalam hukum.
- Hukum Keluarga
Hukum Keluarga yang mengatur tentang hubungan kekeluargaan seperti pernikahan, orang tua dan anak, perwalian dan pengampunan.
- Hukum Harta Kekayaan
Mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan harta benda atau uang.
- Hukum Waris
Dalam ini diatur tentang tata cara peralihan harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup atau ahli warisnya.
Itulah beberapa penjelasan sederhana tentang makalah hukum perdata berkompeten dan profesional. Dengan membaca makalah ini diharapkan mampu memahami tentang hukum perdata khususnya yang ada di Indonesia.
Bagi para siswa jurusan hukum yang bersiap menghadapi sidang skripsi namun terkendala dengan tema hukum perdata berkompeten dan profesional, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan makalah kepada kami.
Jadi percayakan saja semua permbuatan makalah skripsi Anda kepada kami. Sebab kami melayani jasa pembuatan makalah hukum perdata berkompeten dan profesional yang dikerjakan secara profesional.
Informasi lebih lanjut baik seputar tarif, ketentujan ataupun waktu pengerjaannya, anda bisa mengunjungi Jagomakalah.com.
Ditangan para ahli, kami akan membuat makalah anda menjadi sangat berkualitas serta pada informasi. Dengan demikian anda bisa lulus uji skripsi dengan nilai yang memuaskan.
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
Sumber :
https://www.dslalawfirm.com/hukum-perdata/
https://www.hukumindo.com/2020/02/sistematika-hukum-perdata.html