Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Hak Waris 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Hak Waris 087-864-006-999

Sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum perdata hak waris? Jika iya, maka anda bisa menggunakan jasa pembuatan makalah hukum perdata hak waris Jagojurnal. Karena Jagojurnal adalah website penyedia jasa pembuatan makalah hukum perdata hak waris terpercaya.

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian waris, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pembagian harta warisan menurut hukum perdata atau KUHPerdata merupakan cara pembagian harta warisan yang pada umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan muslim. Berikut deskripsi lengkapnya.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Pengertian Waris dan Unsur-unsur Hukum Waris

Warisan adalah masalah apakah dan bagaimana hak dan kewajiban mengenai harta kekayaan seseorang pada saat kematiannya akanMakalah Hukum dialihkan kepada orang lain yang masih hidup.

Ada tiga unsur yang dapat disimpulkan dari pembahasan mengenai pembagian harta warisan menurut hukum perdata:

1. Seorang ahli waris atau erflater meninggalkan hartanya ketika meninggal.

2. Seorang atau beberapa ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima harta peninggalan.

3. Warisan adalah suatu bentuk kekayaan yang ditinggalkan dan dialihkan kepada ahli waris

Hukum Waris Perdata di Indonesia dan Ciri-cirinya

Pembagian harta warisan menurut hukum perdata merupakan cara pembagian harta warisan yang tertua di Indonesia. Indah Sari menjelaskan dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, hukum waris perdata merupakan hukum tertua di Indonesia karena berdasarkan BW atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang telah diberlakukan sejak tahun 1848 dengan asas kerukunan.

Asas ini berarti bahwa peraturan apa pun yang diberlakukan di Belanda, berlaku juga di wilayah jajahannya, termasuk di Hindia Belanda (Indonesia). Lalu, bagaimana pembagian harta warisannya? Penting untuk dicatat bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran harta warisan bagi laki-laki atau perempuan.

Hak laki-laki dan perempuan dalam hal pewarisan dianggap sama. Hak waris ditekankan kepada keluarga, baik karena darah maupun karena perkawinan. Untuk lebih mudah memahami pembagian waris menurut hukum perdata, berikut beberapa ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana dijelaskan Indah Sari dalam penelitiannya.

1. Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
2. Ditujukan untuk non-Muslim.
3. Diwariskan dari ayah dan ibu atau bilateral.
4. Tidak ada perbedaan bagian untuk pria atau wanita.
5. Ahli waris adalah orang yang paling dekat dengan pewaris.
6. Mewarisi secara individu, bukan secara berkelompok.
7. Warisan dibuka ketika pewaris meninggal.
8. Jika terjadi perselisihan, diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Cara Memperoleh Warisan dalam KUH Perdata

Pembagian warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Pembagian harta warisan menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

1. Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato dimana para ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari harta warisan karena hubungan keluarga. atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.

2. Berdasarkan wasiat atau wasiat yang diangkat atau ditetapkan ahli warisnya dalam wasiat kiri.

Golongan yang Termasuk Ahli Waris dalam KUH Perdata

Ada empat golongan dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata. Dijelaskan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, klasifikasi ini menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan.
Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta pusaka yang ditinggalkan. Golongan yang dimaksud antara lain:

1. Golongan I

Terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak yang sah, dan keturunannya.

2. Golongan II

Terdiri dari ayah, ibu, saudara laki-laki, dan keturunan kerabat.

3. Golongan III

Terdiri dari kakek-nenek, kakek-nenek, dan saudara kandung dalam satu garis lurus ke atas.

4. Golongan IV

Terdiri dari saudara kandung yang berjajar ke samping, misalnya paman, bibi, sepupu, sampai derajat keenam.

Ahli Waris Yang Di Larang dalam KUH Perdata

Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menjelaskan bahwa ada empat kategori orang yang dianggap tidak layak menjadi ahli waris. Orang yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mewarisi dalam pembagian harta warisan menurut hukum perdata. Antara lain:

1. Seseorang yang telah dihukum karena membunuh atau berusaha membunuh orang yang sudah meninggal (Pewaris)

2. Orang yang dipidana atau didakwa memfitnah pewaris telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau pidana yang lebih berat.

3. Orang yang mencegah orang yang meninggal ( pewaris) dengan paksa atau tindakan nyata untuk membuat atau mencabut wasiatnya;

4. Orang yang telah menggelapkan, menghancurkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).
Pembagian harta warisan menurut hukum perdata adalah pembagian harta warisan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan pewarisan. Jika tidak ada ahli waris di kelas satu, warisan akan diberikan kepada kelas dua, dan seterusnya.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Hak Waris

Jika anda sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum perdata hak waris, maka anda bisa menggunakan jasa hukum perdata hak waris yang di sediakan oleh jagojurnal. Kami jamin anda akan puas dengan hasil kerja jasa pembuatan makalah hukum perdata hak waris kami.

Jagojurnal merupakan website penyedia jasa pembuatan makalah hukum perdata hak waris profesional dan berkompeten. Dengan waktu pengerjaan yang cepat dan harga yang terjangkau.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Ide Judul/Topik/Gagasan tentang Makalah Hukum Hak Waris

hukum hak waris
hak waris istri jika suami meninggal menurut islam
hak waris
hak waris suami atas harta bawaan istri
hak waris dalam islam
pembagian hak waris
cara menuntut hak waris
pembagian hak waris menurut islam
hak ahli waris
hak waris istri
hak waris suami atas harta bawaan istri dalam islam
hak waris suami atas harta bawaan istri menurut islam
hak waris istri kedua menurut kuhperdata
pasal 834 kuhperdata
hukum hak waris dalam islam
pembagian hak waris jika ayah meninggal
pembagian hak waris dalam islam
hak waris suami
hak waris menurut islam
hak waris istri yang sudah cerai
pengertian hak waris
cara menghitung hak waris menurut islam
hak waris cucu
penghalang hak waris
memakan hak waris saudara kandung
hak waris istri sambung
kewarisan janin dalam kandungan
hak waris islam
cara membagi hak waris menurut islam
hak istri atas harta peninggalan suami
hak warisan menurut islam
tentang hak waris menurut islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang