Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Jual Beli Tanah 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Jual Beli Tanah 087-864-006-999

Sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang jual beli tanah? Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang jual beli tanah. Cocok untuk anda yang saat ini dalam kesulitan dalam membuat makalah hukum perdata tentang jual beli tanah.

Dalam jual beli tanah, ada dua aturan dasar yang harus dipenuhi, yaitu proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikat. Dan jual beli tidak di perbolehkan jika di lakukan di bawah tangan. Semua prosedur transaksi harus dilakukan di hadapan pejabat negara atau yang disebut Pembuat Akta Tanah (PPAT).

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu berkaitan dengan hak milik tanah dan bangunan.

Namun, tidak semua daerah memiliki PPAT. Untuk daerah yang belum memiliki PPAT, camat dapat bertindak sebagai PPAT sementara. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang diangkat karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang tidak cukup PPAT.

Kemudian selanjutnya adalah membawa file-file asli yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanah yang diperjualbelikan harus memiliki sertifikat tanah asli, tidak disita dan PBB telah dibayar lunas. Jika pemilik akta telah meninggal dunia, pastikan akta tersebut telah berganti nama, menjadi nama ahli warisnya.

Kemudian Notaris akan membantu mengecek keabsahan berkas tersebut. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris berwenang:

• Untuk pengesahan tanda tangan dan penentuan tanggal surat serta mendaftarkannya dalam buku khusus.
• Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus
• Membuat salinan surat di bawah tangan sesuai dengan yang asli
• Mengesahkan kesesuaian fotokopi dengan surat aslinya
• Memberi penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan akta
• membuat akta yang berhubungan dengan tanah
• Membuat Akta Berita Acara Lelang.

Syarat-yarat Hukum Jual Beli Tanah Menurut Hukum Perdata

Ada empat syarat yang dikemukakan oleh Pasal 1320 KUHPerdata agar suatu perjanjian dikatakan sah, yaitu:

1. Adanya perjanjian yang mengikat

2. Kesanggupan untuk mengadakan perikatan

3. Adanya kepastian materi

4. Adanya alasan yang tidak dilarang.

Namun jika perjanjian itu dibuat berdasarkan paksaan atau kekhilafan maka perjanjian itu menjadi tidak sah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi Tidak ada suatu perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pengertian jual beli tanah yang sah mengacu pada pengertian jual beli tanah menurut hukum adat. Di dalamnya ada dua konsep utama, yaitu ringan dan uang tunai.

Jelas bahwa pemindahan hak dilakukan di hadapan kepala adat yang bertindak sebagai pejabat, dalam hal ini PPAT. Sedangkan uang tunai mengacu pada pemindahan hak yang dilakukan secara bersamaan. Ada dua syarat utama dalam jual beli tanah, yaitu:

1. Syarat materil

Pertaama penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang ingin dijualnya. Ini berarti bahwa hak untuk menjual tanah adalah pemilik yang sah. Jika dia sudah menikah, maka suami istri harus hadir pada saat penandatanganan perjanjian dan bertindak sebagai penjual.

Maka Pembeli adalah orang yang berhak atas tanah yang dibelinya. Artinya pembeli adalah orang-orang yang telah ditetapkan secara sah untuk memiliki tanah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hanya warga negara dan badan hukum Indonesia yang telah ditetapkan dengan undang-undang yang dapat memiliki tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua tanah yang diperjualbelikan tidak dalam keadaan sengketa. Menurut UUPA, tanah yang dapat dijadikan objek peralihan hak adalah tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

2. Syarat Formal

Syarat formal berupa jual beli yang dilakukan sebelum PPAT dan dipenuhi setelah syarat materiil terpenuhi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah. Pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan jual beli dan didampingi oleh dua orang saksi.

Pihak yang berhalangan hadir wajib mengirimkan perwakilan yang ditunjukkan dengan membuat surat kuasa. Akta asli dibuat dalam rangkap dua. Satu diberikan kepada Kantor Pertanahan guna pendaftaran tanah dan.satu lagi untuk PPAT. Setelah penandatanganan, PPAT harus menyerahkan akta beserta dokumen terkait kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatanganan.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Jual Beli Tanah

Itulah sedikit penjelasan sehubungan dengan hukum perdata tentang jul beli tanah. Jika anda seorang mahasiswa yang saat ini sedang mendapatkan tugas membuat makalah hukum perdata tentang jual beli tanah namun merasa kesulitan untuk mengerjakannya.
Maka anda dapat menggunakan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang jual beli tanah di Jagojurnal. Karena di sini kami menyediakan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang jual beli tanah berkompeten.

Jagojurnal merupakan situs penyedia layanan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang jual beli dan berbagai makalah lainya. Jadi tunggu apa lagi. Jika anda memiliki kesulitan dalam membuat makalah, maka percayakan pembuatan makalah anda pada jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang jual beli Jagojurnal.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Beberapa Ide/Persoalan/Topik/Judul Makalah/Karya Ilmiah Hukum Jual Beli

hukum jual beli tanah
kekuatan ajb di mata hukum
syarat sah jual beli tanah menurut hukum perdata
batalnya jual beli tanah
kekuatan hukum jual beli tanah dengan kwitansi
hukum jual beli tanah dalam islam
akibat hukum pembatalan jual beli tanah secara sepihak
undang undang jual beli tanah
jual beli tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris
syarat sah jual beli tanah
jual beli tanah menurut hukum adat
perikatan jual beli
uu jual beli tanah
pembatalan akta jual beli
sahnya jual beli tanah
perjanjian pengikatan jual beli tanah
jual beli tanah dibawah tangan
bolehkah jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris
pembatalan jual beli tanah sepihak oleh penjual
jual beli dibawah tangan
perjanjian perikatan jual beli
kekuatan hukum akta jual beli notaris
jual beli tanah adat
pembatalan jual beli tanah
kekuatan akta jual beli tanah
kekuatan hukum akta jual beli tanah
jual beli tanah hukumonline
bukti jual beli tanah yang sah
jual beli bawah tangan
contoh ajb yang sah
akta perikatan jual beli
akta pengikatan jual beli notaris
hukum jual tanah
jual beli dibawah tangan adalah
jual beli tanah yang sah
cara jual beli tanah menurut hukum perdata barat
pembeli tanah yang beritikad baik
cara jual beli tanah menurut uupa
contoh akta jual beli tanah yang sah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang