Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Keluarga 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Keluarga 087-864-006-999

Anda sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang keluarga? Jika iya, maka di sini kami menyediakan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang keluarga. Cocok untuk anda yang sedang kesulitan dalam pembuatan makalah hukum perdata.

Sebelum membahas hukum keluarga, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa itu keluarga. Secara istilah, keluarga adalah lingkup beberapa orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan darah.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Keluarga berasal dari suatu kelompok sosial yang terdiri dari beberapa individu atau sejumlah kelompok, mempunyai hubungan antar individu, kewajiban, ada ikatan, tanggung jawab antar individu tersebut. Keluarga adalah salah satu bagian kecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang hidup dalam satu tempat (satu atap) dengan saling ketergantungan.

Pengertian Hukum Keluarga Hukum keluarga adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hubungan keluarga atau peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkaitan dengan sanak saudara sedarah dan keluarga karena perkawinan.
yang di dalamnya mencakup perkawinan, harta benda dalam perkawinan, perceraian (talak), hak atau kekuasaan orang tua, pengampunan (pembebasan), perwalian, dan sebagainya yang ada hubungannya dengan keluarga.

Asas Hukum Keluarga

Berikut adalah beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia:

1. Asas Konsensual

Maknanya adalah asas yang memberikan pengertian bahwa perkawinan dan perwalian dianggap sah apabila ada kesepakatan atau mufakat dari kedua belah pihak antara calon suami dan istri yang akan menikah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam KUHPerdata dan Pasal 6 UU NO.1 1974.

2. Asas Proporsional

Yaitu asas yang menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam lingkungan sosial masyarakat. Mengacu pada penjelasan Pasal 31 UU NO.1 Tahun 1974.

3. Asas Kesatuan

Yaitu asas yang menegaskan bahwa antara suami dan istri ada kesatuan harta benda. mengacu pada penjelasan dalam Pasal 119 KUH Perdata.

Dasar Hukum Keluarga

Dasar hukum perkawinan di Indonesia adalah :

1. Buku 1 KUHPerdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. PP (Peraturan Pemerintah) No. 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan
4. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
5. Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan dan Penambahan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
7. IP (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)

Bentuk-Bentuk Perkawinan

Berikut beberapa bentuk perkawinan ditinjau dari jumlah istri:

1. Perkawinan Monogami

Perkawinan monogami adalah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita.

2. Perkawinan Poligami

Poligami adalah perkawinan yang melibatkan satu pria dengan beberapa wanita atau lebih dari satu. Dan sebaliknya, pernikahan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria dilarang keras dalam Islam.

3. Perkawinan Eksogami

Perkawinan eksogami adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda suku dan ras. Misalnya: orang-orang di Minangkabau, Tapanuli, Batak, Betawi dan sebagainya.

4. Perkawinan Endogami

Perkawinan Endogami adalah perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita dari suku dan ras yang sama. Misalnya: masyarakat Toraja, Jawa, Minang dan sebagainya.

5. Perkawinan Homogami

Perkawinan homogami adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan dari strata sosial yang sama. Misalnya: orang Jawa kawin dengan orang Jawa, orang kaya kawin dengan orang kaya, orang Batak kawin dengan orang Batak, orang Sunda kawin dengan orang Sunda dan seterusnya.

6. Perkawinan Heterogami

Perkawinan heterogami adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan dari strata sosial yang berbeda. Misalnya: orang bangsawan atau keturunan bangsawan menikah dengan orang biasa, orang Batak menikah dengan orang Sunda dan sebagainya.

7. Perkawinan campuran

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda, karena perbedaan kewarganegaraan, misalnya perkawinan campuran antara laki-laki berkewarganegaraan Jerman menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.

8. Pernikahan beda agama

Pernikahan beda agama merupakan pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki agama berbeda. Misalnya perkawinan umat Islam dengan Kristen, Buddha dengan Katolik dan sebagainya.

9. Perkawinan Sepupu Sejajar

adalah perkawinan antara sepupu, yaitu anak dari saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak dari saudara perempuan ayah.

10. Perkawinan Eleutherogami

Perkawinan eleutherogami adalah seseorang bebas memilih jodohnya dalam perkawinan, baik dari sukunya sendiri maupun dari suku lain. Misalnya: masyarakat Jawa, Sumatera Tengah, Kalimantan, Bali, dan sebagainya.

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

Dalam hukum keluarga terdapat 3 ruang lingkup yng di atur di dalamnya. Antara lain:

1. Perkawinan
2. Perceraian
3. Harta benda dalam perkawinan

Itulah pembahasan tentang hukum perdata tentang keluarga beserta undang-undang yang mengaturnya serta ruang lingkup hukum perdata tentang keluarga. Jika anda saat ini mengalami kesulitan membuat makalah dan sedang mencari jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang keluarga, maka kami solusi bagi anda.

Tentang Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Keluarga di Jagojurnal

Jagojurnal adalah situs web penyedia Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Keluarga. Cocok untuk anda yang saat ini bermasalah dalam membuat makalah hukum perdata tentang perikatan.

Untuk dapat menggunakan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Keluarga Jagojurnal anda dapat menghubungi nomer berikut ini.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang