Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Perikatan 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Perikatan 087-864-006-999

Anda sedang membutuhkan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan? Jagojurnal solusi bagi anda yang saat ini membutuhkan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan.

Dalam buku III KUHPerdata secara khusus membahas tentang perikatan, menurut ilmu hukum perikatan adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang terletak di bidang harta benda, dimana ada pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi dan pihak yang berhak atas prestasi tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perikatan mengandung 4 unsur, yang meliputi:

1. Hubungan hukum, yang melekatkan hak kepada satu pihak dan kewajiban kepada pihak lain.

2. Kekayaan, yang berarti kriteria perikatan adalah ukuran yang dapat memiliki nilai dalam suatu hubungan hukum.

3. Para pihak, yang berarti perikatan harus terdiri dari dua orang atau lebih.

4. Prestasi atau disebut juga kontra prestasi merupakan bagian dari pelaksanaan perikatan, yang menurut Pasal 1234 KUH Perdata dibedakan dengan memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Subyek Hukum Perikatan

Dalam hukum perikatan terdapat pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Nah, pihak-pihak ini adalah subjek pertunangan. Dalam perikatan ada pihak yang berhak atas prestasi dan pada bagian lain ada pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi. Bagi pihak yang berhak atas prestasi dalam hukum perikatan disebut kreditur, sedangkan bagi pihak yang wajib berprestasi disebut debitur.

Obyek Perikatan

Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa obyek perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Kata yang dimaksud dengan sesuatu adalah obyek yang disebut prestasi, dimana prestasi itu berupa antara lain sebagai berikut:

1. Memberi sesuatu

Pasal 1234 KUHPerdata tidak memberikan pengertian tentang perikatan untuk memberikan sesuatu. Akan tetapi, ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata menjelaskan bahwa perjanjian untuk memberikan sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur untuk menjual sesuatu yang kebendaan.

Pasal 499 KUHPerdata menyebutkan bahwa benda yang dimaksud adalah benda yang dapat dikuasai dengan hak milik. Misalnya: sepeda motor
Dari Pasal 503 KUHPerdata dan Pasal 504 KUHPerdata tentang bahan, dapat berupa:

• Benda berwujud
• Benda tidak berwujud
• Benda bergerak
• Benda tidak bergerak

2. Melakukan sesuatu

Melakukan sesuatu berfokus pada tindakan nyata yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perikatan sebagai suatu prestasi. dalam Pasal 1239 KUHPerdata diatur mengenai peraturan berbuat sesuatu.

Contoh: B yang seorang tukang tambal ban sedang melakukan penambalan ban pada ban sepeda motor A. Jadi B, yang merupakan tukang tambal ban, telah melakukan sesuatu atau melakukan tindakan.

3. Tidak melakukan sesuatu

Tidak melakukan sesuatu adalah tindakan yang secara pasif membiarkan sesuatu atau mempertahankan keadaan yang ada sebagai suatu prestasi. Pengaturan tentang perikatan untuk tidak berbuat sesuatu terdapat dalam Pasal 1239 sampai dengan Pasal 1142 KUHPerdata.
Contoh: A dan B mengadakan perjanjian bahwa tanah milik mereka berdua yang bersebelahan tidak untuk dijadikan tempat parkir mobil. Jadi janji untuk tidak menggunakan lahan sebagai tempat parkir mobil adalah sebuah prestasi untuk tidak berbuat apa-apa.

Sumber Perikatan

Dalam perikatan terdapat 2 sumber perikatan, yaitu perikatan yang lahir karena adanya kesepakatan dan perikatan yang lahir karena undang-undang. Dalam Pasal 1233 KUHPerdata hal tersebut telah di atur dan di tetapkan.

Dengan demikian hubungan hukum antara debitur dan kreditur dapat terjadi karena adanya suatu perjanjian sebagai perbuatan hukum, artinya hal ini didasarkan pada suatu perjanjian untuk mengadakan suatu hubungan hukum sebagai perikatan.

Di sisi lain, hubungan hukum perikatan juga dapat terjadi karena berdasarkan hukum. Berdasarkan Pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang lahir dari hukum terdiri dari dua bagian, yaitu:

• Perikatan yang bersumber dari undang-undang saja.
• Perikatan yang bersumber dari hukum sebagai akibat perbuatan manusia.

Contoh perikatan yang berumber paada hukum

1. Pasal 104 KUHPerdata tentang Perkawinan
Suami istri, dengan mengikatkan diri dalam perkawinan, dan hanya karena itu mereka terikat dalam perjanjian timbal balik untuk mengasuh dan mendidik semua anaknya.

2. Pasal 625 KUHPerdata tentang pekarangan
Antara pemilik pekarangan yang bertetangga adalah pelaku beberapa hak dan kewajiban, baik berdasarkan letak pekarangannya karena alam, maupun yang berdasarkan ketentuan hukum. Ketentuan dalam Pasal 1353 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan yang bersumber dari hukum karena perbuatan manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

• Bersumber dari perbuatan manusia yang dibenarkan
• Bersumber dari perbuatan manusia yang melanggar hukum.

Contoh perbuatan manusia yang timbul karena melanggar hukum

Dalam kasus perbuatan melawan hukum yaitu wanprestasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum perdata tentang perikatan. Semoga rangkuman di atas dapat menambah wawasan anda dalam memahami hukum perdata tentang perikatan. Jika anda membutuhkan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan, anda bisa menggunakan jasa Jagojurnal.

Tentang jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan di Jagojurnal

Jagojurnal merupakan situs web pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan berkompeten dan profesional. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan di Jagojurnal kapan pun dan dimanapun. Karena kami melayani jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan secara Online dan dalam waktu 24jm sehari.

Untuk itu jika anda mengalami kesulitan dalam membuat makalah khususnya tentang hukum perdata, maka anda dapat menghubungi kami. Kami jamin semua makalah yang di buat menggunakan jasa pembuatan makalah hukum perdata tentang perikatan kami berkulit .

Untuk informasi lebih lanjut tentang tarif dan layanan anda bis menghubungi nomor Whatsapp berikut ini.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang