Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Perjanjian

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Perjanjian

Jika anda sedang mencari penyedia layanan jasa pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Perjanjian karena mengalami kesulitan dalam pembuatannya, Jagojurnal siap menjadi jawaban atas pencarian anda. Tim Jagojurnal sangat mengerti apa yang dibutuhkan dan tentu saja terpercaya, jangan ragu lagi hanya percayakan Makalah Hukum Perdata Tentang Perjanjian pada Jagojurnal.

Suatu perjanjian dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian yang dibuat secara lisan. Perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat dilakukan secara otentik dan di bawah tangan. Dalam membuat perjanjian di bawah tangan tidak ada formalitas, karena dapat dibuat oleh siapa saja atau oleh pihak yang berkepentingan, dalam bentuk yang diinginkan dan di mana saja (artinya ada kebebasan karena tidak terikat dengan bunyi pasal-pasal). hukum sebagaimana halnya dengan akta-akta dinas yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Perjanjian Menurut KUHPerdata

Dalam Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa setiap perikatan lahir baik karena perjanjian maupun karena Undang-Undang, sehingga dapat diartikan bahwa perikatan itu lahir karena adanya suatu perjanjian atau Undang-Undang, dengan kata lain hukum dan perikatan itu adalah sumbernya suatu hubungan. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, pengertian perjanjian itu sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada seorang lain atau lebih. Dari rumusan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan verbintenisscheppende overeenkomst.

Pakar hukum R. Setiawan dalam bukunya yang berjudul Asas-asas Perikatan Hukum merumuskan apa yang ada dalam Pasal 1313 KUHPerdata, menurut Setiawan selain tidak lengkap juga sangat luas. Rumusan tersebut dikatakan tidak lengkap karena hanya menyangkut persetujuan perbuatan, sehingga meliputi perwakilan sukarela atau zaakwaarneming dan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad. Berkenaan dengan itu, ia mengusulkan untuk melakukan perbaikan mengenai pengertian perjanjian, adapun usulan yang dikemukakaknnya berupa:

  1. Perbuatan itu harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan subjek hukum yang bertujuan menimbulkan akibat hukum yang dengan sengaja dikehendaki oleh subjek hukum.
  2. Menambahkan kata atau lebih saling mengikatkan diri (kata yang dimaksud untuk ditambahkan bertujuan untuk mempersempit arti yang luas) dalam Pasal 1313 KUH Perdata
  3. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan, perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian mengemukakan bahwa suatu perjanjian ditinjau dari maknanya memiliki makna sempit dan luas. Dalam arti luas, perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki atau dianggap diinginkan oleh para pihak, termasuk perkawinan, perjanjian perkawinan, dan lain-lain. Dalam arti sempit, perjanjian hanya ditujukan pada hubungan hukum di bidang hukum kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Buku III BW atau KUH Perdata.

Syarat-Syarat Sahnya Sebuah Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata

Dalam sebuah perjanjian perlu diperhatikan juga syarat-syarat yang menjadi dasar agar perjanjian tersebut sah dimata hukum dan hal ini merupaka suatu keharusan bagi setiap komponennya untuk terpenuhi. Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, hal ini menjadi perlu untuk dipahami guna menciptakan suatu bentuk perjanjian yang sah dan dapat diakui keberlakuannya.  Adapaun di dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut, terdapat empat syarat agar sebuah perjanjian itu dapat dikatakan sah, ialah sebagai berikut

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, dalam kondisi ini mengartikan bahwa setiap pihak (yang terlibat dalam perjanjian) yang mana para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut harus sepakat dan setuju dengan apa yang akan diperjanjinan (isi perjanjian haru disetujui kedua belah pihak dan tidak ada yang boleh merasa paling ditugikan atau diuntungkan agar mencapai suatu kesepakatan) tanpa adanya suatu paksaan atau kekhilafan (murni keinginann dari dalam diri sendiri bagi setiap pihak).
  2. Kecakapan mereka untuk membuat suatu perikatan, hal ini berarti para pihak dalam perjanjian harus memiliki kecakapan menurut hukum (dalam artian sudah dewasa dan dalam keadaan sehat).
  3. Suatu hal tertentu, disini lebih kepada objek yang diperjanjikan haruslah ada, juga dalam perjanjian tersebut telah ditentukan objek dari perjanjian.
  4. Suatu sebab yang halal atau bukanlah suatu hal yang melanggar hukum, dalam artian ini harus didasari dengan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Merujuk pada buku Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter yang ditulis oleh Bahder J.N pada tahun 2005 Unsur pertama dan kedua disebut syarat subjektif, karena menyangkut orang atau subjek yang membuat perjanjian. Sedangkan apabila melihat pada unsur ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek atau hal yang diperjanjikan. Hal ini juga mendapatkan pernyataan tambahan dari Prof. Subekti yang ia tuangkan dalam bukunya yang berjudul Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, bahwa apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak sah.  Selain itu, mayarakat pada umumnya atau awam harus menyadari bahwa sebuah perjanjian harus dibuat secara sadar, tanpa paksaan atau khilaf (melihat banyaknya perjanjian dibuat dibawah paksaan). Dalam hal ini paksaan yang dimaksud ialah tekanan bathin yang membuat salah satu pihak tidak bebas menentukan kehendaknya dalam menyepakati sebuah perjanjian yang dibuatnya (melhat pada yang dirumuskan dalam KUHPerdata apabila ada hal tersebut, maka perjanjian tidaklah sah).

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Perjanjian

Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Perdata Tentang Perjanjian. Hukum Perdata Tentang Perjanjian ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Perdata Tentang Perjanjian, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Perdata Tentang Perjanjian. Jagojurnal bekerja secara profesionnal dan berpengalam dibidangnya, sehingga makalah yang dihasilkan sangatlah terjamin.

Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Perdata Tentang Perjanjian. Cukup serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

REFERENSI:

Fitriani, Tsany Ashari. 2017. Tinjauan Tentang Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Pembuktian, Akta Otentik, Dan Lelang. E-Journal Universitas Pasundan. http://repository.unpas.ac.id/27228/4/BAB%20II.pdf . Diakses pada 09 Oktober 2022.

Ramadhanny. 2016. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Dan Utang. E-Journal Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2304/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y . Diakses pada 09 Oktober 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang