Kesulitan dalam membuat makalah Hukum Perdata Tentang Utang Piutang yang kerap dialami oleh mahasiswa dan pelajar, bukan lagi sebuah masalah. Jagojurnal hadir dengan menyediakan layanan jasa pembuatan makalah Hukum Perdata Tentang Utang Piutang. Tunggu apa lagi? Jangan ragu pada layanan jasa dari Jagojurnal, terpercaya dengan kualiatas mumpuni.
Kegiatan Utang Piutang ialah sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 yang berbunyi pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain (terjadi antara kedua belah pihak, yang dapat menimbulkan akibat hukum) suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula (dalam hal ini konteksnya ialah meminjam).
Latar Belakang Terjadinya Utang Piutang
Pemenuhan kebutuhan hidup merupakan faktor yang sangat penting bagi setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, manusia selalu ingin memiliki hubungan dengan kebutuhan hidupnya sehari-hari, manusia selalu ingin memiliki hubungan dengan pihak lain. Hubungan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih (terjadi interaksi yang menimbulkan suatu peristiwa) dapat berupa hubungan hukum maupun diluar hukum (lebih kepada dampak setelahnya). Disini yang dimaksud dengan hubungan hukum ialah hubungan yang terjadi dalam masyarakat apabila terjadi pelanggaran terhadap kekuasaan dapat dimintakan sanksi. Dengan berkembangnya zaman ini sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan meningkatnya hubungan hukum khususnya yang menyangkut bidang ekonomi dan sosial. Utang Piutang merupakan salah satu contoh hubungan hukum yang juga menyangkut bidang ekonomi.
Utang Piutang sebagai suatu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban kepada kreditur dan debitur yang bersifat timbal balik. Inti dari perjanjian pinjam meminjam adalah bahwa kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur berkewajiban untuk mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan disertai dengan bunga. Pada umumnya pelunasan utang dilakukan dengan cara mencicil setiap bulannya. Dalam perjanjian utang piutang dengan akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh pembuatnya dengan maksud agar surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Jika dalam akta otentik tanda tangan tidak menjadi masalah, tetapi dalam akta di bawah tangan pemeriksaan kebenaran tanda tangan sebenarnya merupakan peristiwa pertama. Jika tanda tangan ini ditolak oleh pihak lawan, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan harus berusaha membuktikan dengan alat bukti lain bahwa benar tanda tangan itu dibubuhkan oleh pihak lawan. Dengan demikian, selama tanda tangan itu masih disengketakan, tidak akan banyak manfaat bagi pihak yang menyerahkan akta itu di hadapan hakim.
Dasar Hukum Utang Piutang
Khusus mengenai perjanjian piutang sebagai perbuatan pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang secara jelas menyebutkan tentang pengertian Utang Piutang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah menurut hukum, yaitu:
- Sepakati mereka yang mengikatkan diri.
- Kemampuan untuk membuat pertunangan.
- Suatu hal tertentu.
- Sebab yang halal.
Pasal 1313 menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih. Perjanjian dalam arti sempit adalah suatu perjanjian dimana dua pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang material di bidang harta benda. Dalam Bab Tiga Belas Buku Ketiga KUHPerdata, dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang dengan jelas menyatakan bahwa, Perjanjian Pinjam Meminjam adalah suatu perjanjian di mana satu pihak memberikan kepada pihak lain sejumlah barang tertentu yang habis karena pemakaian dengan syarat nanti akan mengembalikan jumlah yang sama dari jenis dan keadaan yang sama.
Pihak-Pihak Yang Ada Atau Terlibat Dalam Perjanjian Utang-Piutang dan Hubungannya
- Kreditur, kreditur atau yang sering juga disebut dengan pihak yang memberikan pinjaman utang atau pihak yang berpiutang. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 2 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kreditur adalah orang-orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di pengadilan karena adanya perjanjian atau bukti yang sah.
- Debitur, pihak debitur atau sering disebut sebagai pihak yang menerima pinjaman utang atau pihak yang berutang. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 3 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena suatu perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Berdasarkan asas pacta sunt servanda yang berarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara hukum mengikat sebagai hukum bagi yang membuatnya. Dengan demikian, setelah perjanjian dan setelah penandatanganan perjanjian hutang, kedua belah pihak terikat dengan perjanjian yang mereka buat, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang berlaku dan beritikad baik dalam menjalankan perjanjian.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum Perdata Tentang Utang Piutang
Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Perdata Tentang Hutang Piutang. Hukum Perdata Tentang Hutang Piutang ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Perdata Tentang Hutang Piutang, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Perdata Tentang Hutang Piutang. Jagojurnal bekerja secara profesionnal dan berpengalam dibidangnya, sehingga makalah yang dihasilkan sangatlah terjamin.
Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Perdata Tentang Hutang Piutang. Cukup serahkan saja pada Jagojurnal solusi makalah terpercaya hanya untuk anda.
REFERENSI:
Aries, Albert. 2016. Bisakah Orang Yang Tidak Membayar Utang Dipidana?. HukumOnline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-orang-yang-tidak-membayar-utang-dipidana-lt57da49a2bfb95 . Diakses pada 09 Oktober 2022.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Perjanjian Utang-Piutang. E-Prints Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/46864/4/BAB%20II.pdf . Diakses pada 09 Oktober 2022