Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan 087-864-006-999

Sedang membutuhkan jasa pembuatan makalah hukum pidana tentang pemerasan sebagai tugas akhir semester? Bagi anda siswa maupun mahasiswa yang saat ini mengalami masalah dalam pembuatan makalah hukum. Jagojurnal saat ini menyediakan jasa pembuatan makalah hukum pidana tentang pemerasan yang bisa anda gunakan sebagai solusi ketika mengalami kesulitan sast membuat makalah tentang hukum.

Pemerasan bisa terjadi pada siapa saja. Umumnya tindak pidana disertai dengan sejumlah ancaman kekerasan. Berikut sanksi hukum pemerasan dan ancaman!

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Tindak pidana atau pasal-pasal ancaman sudah tidak asing lagi di telinga. Karena siapapun bisa menjadi korban. Pelakunya juga bisa orang-orang terdekatnya. Mari kita kenali lebih jauh kejahatan ini beserta sanksi hukumnya dan perbedaannya dengan kejahatan mengancam.

Pemerasan dan Ancaman

Pemerasan dalam KBBI di artikan sebagai tindakan meraup keuntungan dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan sering disamakan dengan ancaman. Namun, meski terlihat serupa, pasal tentang pemerasan dan ancaman itu berbeda.

Sebelum membahas perbedaannya, mari kenali dulu persamaannya. Pemerasan dan ancaman memiliki kesamaan sebagai berikut.

• Tindakan materialnya adalah tindakan paksaan.
• Tindakan pemaksaan diarahkan pada orang tertentu. Tujuannya agar orang lain memberikan benda, hutang, atau menghapus piutang.
• Unsur kesalahan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan bertindak melawan hukum.

Kemudian, perbedaannya terletak pada metode dan hukumannya.

• Dalam pemerasan, metodenya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian, tentang ancaman, bagaimana menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan mengungkapkan rahasia.
• Pasal pemerasan diancam hukuman maksimal sembilan bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan tidak mungkin ditambah.

Pasal Pemerasan Dalam KUHP

Dalam KUHP subjek atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 368 KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, atau untuk membuat hutang. atau menghapus piutang, diancam dengan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Unsur Objektif dan Subyektif Pemerasan

Terkait pasal pemerasan dalam KUHP, jelas Mohammad Kenny Alweni dalam Lex Crimen Vol. VII, ada beberapa rumusan ketentuan pemerasan. Ketentuan ini terbagi atas unsur objektif dan unsur subjektif.

Unsur Objektif

Unsur-unsur objektif dari pemerasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
• Ada tindakan pemaksaan;
• Ada yang terpaksa;
• Adanya ancaman kekerasan atau paksaan dengan kekerasan
• dan Ada maksud atau akibat dari perbuatan tersebut, yaitu orang menyerahkan benda, memberi hutang, dan/atau menghapuskan piutang.

Unsur Subyektif

Kemudian, unsur subjektif dibagi menjadi dua hal, yaitu:
• Bertujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain;
• Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.

Pemerasan Yang Dapat di Beratkan

Selain ketentuan pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, ada beberapa pasal pemerasan yang diperberat dan juga diatur dalam KUHP yaitu.

1. Pemerasan pada malam hari

Jika tindak pidana pemerasan dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan yang tertutup rumah, di jalan umum, atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, pelaku terancam hukum penjara max 12 tahun.

2. Pemerasan dilakukan oleh dua atau lebih

Jika tindak pidana pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, pelaku diancam hukuman penjara max 12 tahun.

3. Pemerasan dengan merusak atau menggunakan atribut palsu

Jika tindak pidana pemerasan dilakukan dengan memasuki suatu tempat dan melakukan tindak pidana berupa merusak atau memanjat atau dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara max 12 tahun.

4. Pemerasan mengakibatkan luka berat

Jika tindak pidana pemerasan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara max 12 tahun.

5. Pemerasan yang merenggut nyawa

Jika tindak pidana pemerasan dilakukan di kemudian hari yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sanksi Pemerasan Online

Setiap orang bisa menjadi korban pemerasan. Contoh umum kasus pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP adalah ancaman pemukulan jika tidak diberikan sejumlah uang atau sesuatu.

Mengingat pada umumnya pasal tentang pemerasan uang atau barang diisi dengan ancaman seperti yang diuraikan pada contoh di atas, maka pelaku pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, melakukan atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan, perbuatan lain atau perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, perbuatan lain atau perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta.

Kemudian, jika pasal pemerasan dilakukan secara online, pelaku dapat dipidana karena melanggar UU ITE. Pasal 29 UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan kepada pribadi.

Tentang Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan Jagojurnal

Dalam artikel di atas jago jurnal telah merangkum sedikit tentang Hukum Pidana Pemerasan. Jika anda sedang mencari Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan. Maka anda bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan yang dii sediakan oleh Jagojurnal.

Jagojurnal merupakan website penyedia Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan cepat dan terpercaya yang berbasis Online.
Untuk menggunakan layanan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pemerasan, anda bisa menghubungi No. Whatsapp berikut ini.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang