Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian 087-864-006-999

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian 087-864-006-999

Bingung mencari jasa pembuatan makalah hukum pidana tentang pencurian profesional dan terpercaya? Serahkan saja pembuatan makalah anda pada Jagojurnal. Karena Jagojurnal merupakan jasa pembuatan makalah hukum pidana tentang pencurian berkompeten dan profesional.

Dalam hukum pidana, pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum tanpa seizin pemiliknya. Ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, pencurian, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan, dan terkadang pertukaran kriminal. Di yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larsenik sementara yang lain mengatakan pencurian telah menggantikan larsenic.

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian Klik Disini

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini

Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini

Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini

Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini

Aturan Hukum Tindak Pidana Pencurian

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.

Bagian utama dari delik

1. Barangsiapa

Kata ini dapat diartikan semua orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian atau mengambil barang orang tanpa seizin pemilik.

2. Mengambil

Kata ambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari, memegang barang, dan mengalihkannya ke tempat lain. Perbuatan mengambil juga diartikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan barang berada di bawah penguasaan orang yang melakukan atau yang mengakibatkan barang tersebut berada di luar penguasaan pemiliknya. Menurut HR Pada tanggal 12 November 1894, pengambilan selesai jika barang tersebut sudah menjadi milik pelaku, meskipun kemudian dilepaskan karena mengetahui sesuatu.

3. Sesuatu

Dalam arti suatu barang yang tidak hanya yang memiliki nilai ekonomis tetapi juga yang memiliki nilai non ekonomis seperti kunci agar pelaku dapat memasuki rumah orang lain .

4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu menjadi milik orang lain secara keseluruhan, barang tersebut dapat menjadi milik atau milik bersama antara korban dan pelaku.

5. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya sesuka hati tanpa hak atau kuasa pelaku.
Pencurian Dengan Pemberatan

Dalam pasal 363 KUHP di atur pasal tentang pencurian yang memberatkan dan di ancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Antara lain:

• Pencurian ternak
• Pencurian dalam hal kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunung berapi, kapal karam, karam kapal, kecelakaan kereta api, kerusuhan, pemberontakan atau bahaya perang;
• Pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak;
• Pencurian yang dilakukan du orang atau lebih dalam persekutuan;
• Pencurian untuk memasuki tempat dilakukannya tindak pidana atau untuk mendapatkan barang curian, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu.

Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut Pencurian Berat, yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ketentuan sebagai berikut. Antara lain:

1. Pencurian ternak; Objek pencurian di sini berupa hewan ternak.
2. Pencurian pada saat terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunung berapi, kapal karam, karam kapal, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Kondisi tersebut di atas merupakan kondisi bencana dan dapat dipastikan pada saat itu masyarakat dalam keadaan panik dan cemas sehingga tidak memperhatikan barang bawaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan memudahkan terjadinya tindakan pencurian.
3. Pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup , dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak diinginkan oleh yang berhak. Selain rumah, kereta api, perahu atau bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat tinggal, juga termasuk dalam pengertian rumah.
4. Pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang. Dalam hal ini pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik secara fisik maupun psikis, artinya pencurian yang mereka lakukan harus berdasarkan kehendak bersama.
5. Pencurian untuk memasuki tempat dilakukannya tindak pidana atau untuk sampai pada barang curian, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu. Pesanan palsu adalah pesanan yang seolah-olah asli dan seolah-olah dikeluarkan oleh orang yang berwenang untuk membuatnya berdasarkan undang-undang atau peraturan lain, sedangkan pakaian kantor palsu adalah pakaian yang dikenakan oleh seseorang seolah-olah orang itu berhak untuk memakainya.

Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian

Jika anda membutuhkan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian, maka Jagojurnal adalah situs yang tepat bagi anda. Karena disini kami menyediakan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian.

Jagojurnal merupakan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian yang telah berkompeten dan memiliki profesionalitas tinggi dalam menjalankan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian.
Untuk itu jika anda ingin menggunakan Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Pencurian Jagojurnal. Anda dapat menghubungi No. Admin kami berikut ini.

Butuh Jasa Pembuatan/Penulisan Makalah Hukum?

HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang