Sedang mencari penyedia jasa layanan pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan? Mengalami kesulitan dalam pembuatannya? Anda adalah seorang Mahasiswa atau pelajar yang sedang dikejar waktu untuk penugasan Makalah Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan? Jagojurnal adalah solusi dari permasalahan anda yang siap memberikan yang terbaik.
Setiap orang yang menikah secara alami mendambakan dan bercita-cita untuk menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis. Namun, sebuah pernikahan pada dasarnya terdiri dari dua orang yang memiliki kepribadian, sifat, latar belakang keluarga, dan masalah yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, tidak heran jika kehidupan berumah tangga pada kenyataannya tidak seindah dan seromantis harapan pasangan tersebut. Masalah demi masalah yang dihadapi setiap hari, ditambah dengan keunikan masing-masing individu, seringkali membuat kehidupan pernikahan menjadi sulit dan hambar. Hal ini membuka peluang terjadinya ketidak harmonisan dalam hubungan suami istri yang dapat berujung pada perselingkuhan.
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
Perselingkuhan Dalam Tata Hukum Indonesia
Undang-undang Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa dalam hal perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal atau rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada hal-hal yang bisa terjadi dalam sebuah pernikahan seperti perselingkuhan. Untuk perselingkuhan sendiri, ketentuannya diatur dalam KUHP atau KUHP yaitu dalam Pasal 284 KUHP. Pasal 284 KUHP menyebutkan sanksi perselingkuhan, yaitu:
- Dihukum penjara selama sembilan bulan
- Laki-laki yang sudah menikah melakukan perzinahan, padahal ia mengetahui bahwa Pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya dan
- Wanita yang sudah menikah melakukan perzinahan.
- Seorang laki-laki yang ikut serta dalam perbuatan itu, meskipun ia mengetahui bahwa pihak yang bersalah telah menikah.
- Seorang wanita yang sudah menikah yang ikut serta dalam perbuatan itu, meskipun diketahuinya bahwa pihak yang bersalah telah menikah dan berlaku Pasal 27 KUHPerdata baginya.
- Tidak ada penuntutan yang dilakukan kecuali atas pengaduan suami/istri yang telah dicemarkan dan jika berlaku Pasal 27 KUHPerdata, dalam jangka waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan cerai atau meja dan tempat tidur tersendiri untuk alasan itu juga.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Melaporkan Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Ke Polisi
Dalam hal perselingkuhan ini dapat dilaporkan kepada pihak berwajib atau pihak kepolisian. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa Perselingkuhan dapat dilaporkan ke Polisi dengan menggunakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru saja dibahas, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara jika laki-laki dan perempuan masih terikat Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perkawinan (Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saat ini telah diganti dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 ) dalam hal ini berarti jika perselingkuhan terjadi ditengah-tengah hubungan suami istri dalam suatu ikatan pernkahan yang sah.
Soesilo juga mengemukakan beberapa syarat apabila ingin melaporkan perihal perselingkuhan ini kepada polisi, adapun syaratnya ialah sebagai berikut:
- Syarat pertama yang harus dimiliki untuk melaporkan perselingkuhan dalam rumah tangga kepada Polisi ialah seorang laki-laki dan perempuan tersebut tersebut masih terikat dalam perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, kalau statusnya masih Tunangan kemudian selingkuh maka tidak dapat dilaporkan ke Polisi (intinya harus dalam suatu ikatan pernikahan yag sah seacra hukum dan agama).
- Syarat yang kedua yakni yang melaporkan adalah si suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhan (salah satu dari kedua belah pihak baik istri maupun suami, karena untuk perselingkuhan sendiri sejatinya dialami diantara hubungan keduanya) karena pada dasarnya Pasal 284 KUHP ini adalah Tindak Pidana Aduan.
- Syarat yang ketiga adalah, laki-laki atau perempuan yang menjadi teman selingkuhnya (orang ketiga dalam hubungan tersebut) juga harus ikut dilaporkan ke Polisi, hal ini berdasarkan Pasal 284 ayat 2 dalam huruf a dan b juga sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal tersebut.
- Syarat keempat adalah Perselingkuhan itu disertai dengan perzinahan (hal inilah yang sebenarnya menjadi akar permasalahan dan selalu menjadi point yang ditekankan).
Sebagaimana yang dikemukakan oleh R. Soesilo mengenai perzinahan ialah yang dimaksud sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk Pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka(apabila salah satu terpaksa akan menjadi suatu tindak kekerasan seksual).
Keempat syarat ini harus terpenuhi jika mau melaporkan perselingkuhan yang dilakukan baik dari pihak suami atau pihak istri. Jadi, suami atau istri sebelum melaporkan ke Polisi setidak-tidaknya memiliki dua alat bukti. Alat bukti dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Jasa Pembuatan Makalah Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan
Sedikit penjelasan sehubungan dengan Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan. Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan ini seringkali dijadikan suatu pembahasan untuk makalah. Jika anda seorang pelajar atau mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan untuk membuat makalah tentang Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan, Jagojurnal menyediakan jasa pembuatan makalah tentang Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan. Jagojurnal bekerja secara profesional dan berpengalam dibidangnya, sehingga makalah yang dihasilkan sangatlah terjamin.
Jadi jangan lagi bingung apabila mendapatkan tugas membuat makalah Hukum Pidana Tentang Perselingkuhan.
HUBUNGI : WhatsApp: 087-864-006-999 atau klik disini
Jasa Pembuatan Makalah Klik Disini
Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini
Jasa Review Jurnal/Critical Review Klik Disini
Jasa Menurunkan Persentase Turnitin Klik Disini
Layana Jasa Translate Jurnal Klik Disini
Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini
Layanan JasaPembuatan Slide Presentasi Klik Disini
Jasa Penulisan Buku Ajar/Umum Klik Disini
REFERENSI:
Khasanah, Maulani. 2019. MOTIF PERSELINGKUHAN DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus tentang Perselingkuhan Seorang Istri di Desa Kranggan, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas). Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5968/1/COVER_BABI_BABV_DAFTARPUSTAKA.pdf . Diakses pada 09 Oktober 2022.
Rahma Purba, Rabiul. 2022. Apakah Pasangan Selingkuh Bisa Dilaporkan Ke Polisi?. Kuliah Al Islam – Mencerdaskan dan Mencerahkan. https://www.kuliahalislam.com/2022/05/apakah-pasangan-selingkuh-bisa-di-laporkan-ke-polisi.html. Diakses pada 09 Oktober 2022.
Ratriani, Virdita. 2022. Pasangan yang Selingkuh Bisa Dipidana, Ini Hukumannya. Kontan.co.id. https://caritahu.kontan.co.id/news/pasangan-yang-selingkuh-bisa-dipidana-ini-hukumannya-1?page=all. Diakses pada 09 Oktober 2022.