Materi Yang Perlu Dipahami Sebelum Menyusun Jurnal Manajemen Keuangan Syariah

Materi Yang Perlu Dipahami Sebelum Menyusun Jurnal Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen Keuangan Syariah merupakan salah satu ilmu yang dipelajari di peminatan Akuntansi Syariah dengan tujuan untuk menguasai ilmu manajemen keuangan dalam suatu perbankan atau perusahaan sesuai dengan prinsip Islam.

Penambahan kata “syariah” tentu membuat materi ini agak berbeda dengan materi manajemen keuangan konvensional yang biasanya membahas tentang instrumen keuangan, pasar modal, dan manajemen risiko dengan dasar pemikiran rasional.

Pada program studi manajemen keuangan syariah akan membahas tentang instrumen keuangan syariah, pasar modal syariah, dan manajemen risiko syariah dengan dasar pemikiran yang emosional.

Dari perbedaan tersebut, anda bisa tahu kalau penyusunan jurnal manajemen keuangan syariah berbeda dengan penyusunan jurnal manajemen keuangan konvensional sehingga ketika anda ingin menyusun jurnal manajemen keuangan syariah, anda harus memahami setiap materi yang ada di dalamnya.

Apa saja Materi untuk menyusun jurnal manajemen keuangan syariah?

1. Instrumen keuangan Syariah

Instrumen keuangan syariah seperti akad atau perjanjian memegang peran penting dalam pembangunan nasional karena akad ini dapat mengurangi potensi kerugian dan membuat setiap kegiatan transaksi menjadi halal.

Secara umum instrumen keuangan syariah bisa dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

  1. Akad investasi

Akad investasi adalah jenis akad tijarah yang berbentuk kontrak tidak tentu atau uncertainty contract. Berikut ini merupakan akad yang termasuk akad investasi:

  • Mudharabah, bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang melibatkan peminjaman sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk memulai usaha yang hasil keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan di muka.
  • Musyarakah, bentuk kerja sama antara pihak pemilik modal dengan pihak nasabah untuk menggabungkan modal dan melakukan kemitraan untuk menjalankan usaha dengan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian bisa ditanggung sesuai dengan kontribusi modal.
  • Sukuk, surat utang syariah.
  • Saham syariah, suatu produk harus sesuai dengan prinsip syariah.
  1. Akad jual beli

Akad ini berbentuk kontrak tentu atau certainty contract. Akad jual beli bisa dibagi sebagai berikut:

  • Murahabah, pernyataan biaya perolehan dan keuntungan antara penjual dan pembeli untuk setiap transaksi penjualan yang terjadi.
  • Salam, transaksi jual beli di mana barang yang ingin dijual atau beli masih belum tersedia.
  • Istishna, sama seperti salam, tetapi pembayaran bisa dilakukan di muka dan dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
  • Ijarah, akad sewa untuk mendapat manfaat dari objek yang ingin disewa.
  1. Akad lainnya

  • Sharf, perjanjian jual beli valuta dengan valuta lainnya.
  • Wadiah, akad penitipan uang /barang ke pihak penerima dengan catatan pihak penerima wajib menyerahkan uang ketika barangnya diambil.
  • Qardhul Hasan, pinjaman yang tidak melibatkan imbalan.
  • Al-wakalah, jasa pemberian kuasa e suatu pihak
  • Kafalah, perjanjian jaminan atas pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain.
  • Hiwalah, pengalihan utang/piutang dari pihak pertama ke pihak lain selama saling percaya.

2. Pasar modal syariah

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan setiap kegiatan transaksi ekonomi dan menghindari hal-hal yang dianggap haram dalam ajaran Islam seperti perjudian, riba, spekulasi, dan lain-lain.

Terdapat dua fungsi yang dimiliki pasar modal dan fungsi tersebut dijalankan secara bersamaan, yakni fungsi mewujudkan pertemuan antara kedua pihak yang berkepentingan dan fungsi memberikan kemungkinan untuk memperoleh keuntungan atau imbalan kepada pemilik dana melalui investasi.

Pihak pemilik modal yang akan menanamkan modalnya atau membeli kepemilikan di suatu perusahaan disebut investor.

Tujuan utama dari para investor dalam pasar modar syariah terbagi sebagai berikut:

  1. Memperoleh dividen

Setiap keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan akan dibagi kepada pihak investor sesuai dengan persetujuan dan yang dibayar oleh emiten.

  1. Kepemilikan perusahaan

Menginvestasikan modal ke suatu perusahaan berarti investor membeli hak kepemilikan suatu perusahaan sehingga semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar kepemilikannya atas perusahaan tersebut.

  1. Berdagang

Investor akan menjual kembali ketika harga menjadi tinggi dengan tujuan untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi dari hasil jual beli saham sebelumnya.

3. Manajemen risiko syariah

Kegiatan ekonomi yang terjadi di perbankan syariah juga tidak lepas dari risiko. Risiko yang dialami bank syariah juga tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional karena risikonya meliputi:

  • Risiko kredit
  • Risiko pasar
  • Risiko likuiditas
  • Risiko operasional
  • Risiko hukum
  • Risiko reputasi
  • Risiko strategis
  • Risiko kepatuhan
  • Risiko imbal hasil
  • Risiko investasi.

Itulah risiko yang ada di manajemen risiko syariah. Hal ini berarti teknik-teknik standar yang ada di perbankan konvensional bisa digunakan oleh perbankan syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi kedua risiko terakhir merupakan risiko yang secara khusus hanya dihadapi oleh perbankan syariah.

Untuk memanajemen kedua risiko terakhir, perbankan syariah biasanya menggunakan berbagai teknik seperti:

  1. Metode bagi hasil atau revenue sharing

Metode bagi hasil sering digunakan karena perbankan syariah memegang konsep tidak boleh rugi. Untuk penetapannya biasanya tidak ada aturan pasti, tetapi terdapat lima acuan yang sering digunakan, yakni:

  • Direct Competitor’s Market Rate (DCMR)

Margin keuntungan rata-rata perbankan syariah akan dibagi dalam rapat ALCO sebagai bentuk kelompok kompetitor langsung.

  • Indirect Competitor’s Market Rate (ICMR)

Suku bunga rata-rata perbankan konvensional akan dibagi dalam rapat ALCO sebagai bentuk kelompok kompetitor tidak langsung.

  • Expected Competitive Return for Investors (ECRI)

Target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diserahkan kepada pihak ketiga.

  • Acquiring Cost

Biaya yang dikeluarkan oleh bank terkait langsung dengan upaya memperoleh keuntungan dan pihak ketiga.

  • Overhead Cost 

Biaya yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dan pihak ketiga.

  1. Metode bagi penjualan

Metode ini digunakan oleh bank jika tidak ingin menanggung beban yang dipegang oleh mudharis. Sehingga bank syariah suka menerapkan persentase bagi hasil yang besar kepada pihak bank.

Layanan Jasa konversi Tesis/Disertasi/Hasil Penelitian menjadi Artikel jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Translate Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Proofreading Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Cari Jurnal Klik Disini

Layanan Jasa Turunkan Turnitin Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silahkan komunikasikan kebutuhan anda dengan team jurnal kami!

Klik, Untuk Bisa Kami Bantu Sekarang