Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara memegang peran penting dalam membangun masyarakat yang taat hukum, modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dibutuhkan ASN yang profesional, bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. ASN harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, terutama dalam hal kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN harus berpegang pada nilai dasar, kode etik, dan perilaku yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta mengembangkan kompetensi. Kode etik ASN adalah seperangkat norma dan kewajiban yang bersumber pada nilai etik sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan Kode Etik ASN
Tujuan dari kode etik adalah meningkatkan disiplin pegawai, kualitas kerja, dan perilaku PNS yang profesional. ASN harus menghargai harkat dan martabat, bertanggung jawab, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode Etik Aparatur Sipil Negara juga bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik dan berkualitas, serta menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam menerapkan kode etik tersebut. Selain itu, sebagai abdi masyarakat, ASN juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.
Kode Etik ASN
Kode etik ASN merupakan seperangkat norma dan aturan yang mengatur perilaku dan tindakan ASN dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan integritas dan profesionalisme ASN, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat. Pedoman tingkah laku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugasnya dan kehidupan sehari-hari diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Kode Etik PNS. Menurut Pasal 1 ayat 2 PP tersebut, Kode Etik PNS merupakan panduan bagi sikap, perilaku, dan tindakan PNS. Seluruh PNS di Indonesia wajib melaksanakan Kode Etik PNS tersebut.
Beberapa butir kode etik ASN antara lain adalah:
1. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Melaksanakan Tugas
Etika dalam melaksanakan tugas oleh seorang PNS mencakup hal-hal berikut:
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan kecakapan;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas;
- Menghindari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan lain yang merugikan negara;
- Menjaga keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan tugas;
- Berperilaku profesional dan tidak terlibat dalam praktek-praktek yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Berhubungan dengan Masyarakat
Etika berhubungan dengan masyarakat oleh seorang PNS mencakup hal-hal berikut:
- Memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan tepat kepada masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menjaga hubungan yang harmonis dan baik dengan masyarakat;
- Menghindari tindakan yang merugikan masyarakat, seperti pungli dan praktik-praktik lain yang melanggar hukum;
- Menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam berhubungan dengan masyarakat;
- Menjalin dialog dan konsultasi dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik;
3. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Berkomunikasi
Etika berkomunikasi oleh seorang PNS mencakup hal-hal berikut:
- Bertindak dengan sopan dan santun dalam berkomunikasi;
- Menghindari penggunaan bahasa atau tindakan yang dapat menyinggung perasaan atau memicu konflik;
- Menghindari penggunaan bahasa kasar, kotor, atau mengandung unsur diskriminatif atau pelecehan;
- Bertindak profesional dalam berkomunikasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat;;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi atau rahasia.
4. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Hubungan dengan Masyarakat
Etika dalam hubungan dengan masyarakat berarti bahwa seorang PNS harus:
- Mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, terbuka, dan transparan;
- Menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai program dan kebijakan pemerintah;
5. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset
- Etika dalam pengelolaan keuangan dan aset berarti bahwa seorang PNS harus:
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan aset negara yang dipercayakan kepadanya;
- Melaksanakan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan dan aset negara.
6. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Pengembangan Diri
Etika dalam pengembangan diri berarti bahwa seorang PNS harus:
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri;
- Meningkatkan kualitas kinerja dan produktivitas dalam melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya
- Membangun jaringan kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi dan dukungan dalam pengembangan diri
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik merujuk pada segala bentuk tindakan, ucapan, atau tulisan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertentangan dengan nilai-nilai jiwa korps dan kode etik. Ucapan bisa dalam bentuk apa saja, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya. Tulisan bisa berupa pernyataan atau perasaan dalam bentuk tulisan atau gambar, karikatur, dan sejenisnya, sedangkan perbuatan mencakup semua tindakan, sikap, atau tingkah laku. Proses penegakan hukuman terhadap pelanggaran kode etik PNS belum diatur secara terperinci, namun untuk menghindari kekosongan dalam penegakan kode etik, proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS dapat digunakan. Prosedur ini terdiri dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman, dan penyampaian hukuman.
1. Pemanggilan
Pemanggilan dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau majelis kehormatan kode etik instansi, dengan memperhatikan tempat domisili dan tanggal untuk memenuhi panggilan. PNS yang tidak hadir dalam panggilan kedua dianggap menerima sangkaan terhadap pelanggaran kode etik PNS.
2. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis kehormatan kode etik setelah mempelajari laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS. Pemeriksaan bisa dilakukan secara lisan atau tertulis. Hasil pemeriksaan tertulis digunakan sebagai rekomendasi bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik.
3. Penjatuhan Hukuman
Penjatuhan hukuman bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebelum mengambil keputusan, pejabat yang berwenang menghukum harus mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan dan faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS melakukan pelanggaran kode etik.
4. Penyampaian Sanksi Moral
Penyampaian sanksi moral bisa dilakukan secara tertutup atau terbuka, seperti pada forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, media massa, atau forum lainnya yang sesuai. Keputusan tentang hukuman atas pelanggaran kode etik sudah bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
Majelis kehormatan kode etik harus bertindak cermat, teliti, dan bijaksana dalam melakukan pemeriksaan karena keputusan yang diambil bersifat final. Majelis dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik tersebut untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang objektif.